2012-02-27

HADITS TENTANG QURBAN

1.   وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رضي الله عنه قَالَ: ( أَمَرَنِي اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنَّ أَقْوَمَ عَلَى بُدْنِهِ, وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا عَلَى اَلْمَسَاكِينِ, وَلَا أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئاً )  مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Artinya:

Ali Ibnu Abu Thalib Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan kepadaku untuk mengurusi kurban-kurbannya; membagi-bagikan daging, kulit dan pakaiannya kepada orang-orang miskin, dan aku tidak diperbolehkan memberi suatu apapun dari kurban kepada penyembelihnya. Muttafaq Alaihi.

Penjelasan:

          Dalam hadis ini nabi tidak memperbolehkan memberi suatu apapun dari qurban kepada penyemblihnya. Kadangkala, yang terjadi di masyarakat di dalam suatu keluarga adalah ayah bertindak sebagai panitia kurban. Ibu ikut membantu dalam memasak hasil sembelihan. Anak ikut membantu memotong-motong hewan kurban. Sepulang dari acara penyembelihan, ayah mendapat daging sebagai upah jerih payahnya mengurusi acara kurban. Ibu mendapat daging sebagai upah atas bantuan dalam memasak daging kurban. Anak juga pulang membawa daging karena telah membantu memotong-motong daging. Setibanya di rumah, biasanya masih ada kiriman daging lagi datang dari masjid. Jika dijumlah, freezer kulkas seringkali sudah tidak muat lagi untuk menampung daging-daging itu. Barangkali, bisa-bisa jumlahnya lebih dari sepertiga yang diperbolehkan untuk diperoleh shohibul qurban.

          Sebagaimana yang kita ketahui, sebab musabab dilakukannya ibadah kurban adalah perintah dari Allah swt untuk menyembelih Ismail guna menguji ketaqwaan keluarga Ibrahim. Ternyata, keluarga tersebut lulus ujian karena Ibrahim, Ismail, dan Siti Hajjar ikhlas melaksanakan apa yang diperintahkan Allah. Ibrahim dan Siti Hajar ikhlas melepas kepergian harta mereka. Ismail, untuk menyempurnakan ibadah kepada-Nya.

          Inti dari ibadah kurban ini adalah keikhlasan. Bagaimana sebagai umat Allah ta’ala kita bisa melepaskan harta kita sebagai wujud taqwa kepada-Nya. Maka, alangkah lebih baiknya bila kita melepas semua bagian hewan kurban untuk para fakir miskin itu. Tidak perlu mempermasalahkan apakah kita telah mendapat 1/3 bagian hak kita atau belum.

2.     وَلَهُ: مِنْ حَدِيثِ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا ( أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ, يَطَأُ فِي سَوَادٍ, وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ, وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ لِيُضَحِّيَ بِهِ, فَقَالَ: اِشْحَذِي اَلْمُدْيَةَ , ثُمَّ أَخَذَهَا, فَأَضْجَعَهُ, ثُمَّ ذَبَحَهُ, وَقَالَ: بِسْمِ اَللَّهِ, اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ, وَمِنْ أُمّةِ مُحَمَّدٍ )

Artinya:


Menurut riwayatnya dari hadits 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa beliau pernah menyuruh dibawakan dua ekor kambing kibas bertanduk yang kaki, perut, dan sekitar matanya berwarna hitam. Maka dibawakanlah hewai itu kepada beliau. Beliau bersabda kepada 'Aisyah: "Wahai 'Aisyah, ambillah pisau." Kemudian bersabda lagi: "Asahlah dengan batu." 'Aisyah melaksanakannya. Setelah itu beliau mengambil pisau dan kambing, lalu membaringkannya, dan menyembelihnya seraya berdoa: "Dengan nama Allah. Ya Allah, terimalah (kurban ini) dari Muhammad, keluarganya, dan umatnya." Kemudian beliau berkurban dengannya.

Penjelasan:

          Dalam hadis ini, nabi menjelaskan tata cara melakukan penyemblihan hewan quraban. Dianjurkan bagi shohibul qurban untuk menyembelih hewan qurbannya sendiri jika mampu menyembelih dengan baik. Namun boleh diwakilkan kepada orang lain jika tidak mampu dalam penyemblihan hewan qurban tersebut. Hal ini berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu di dalam Shahih Muslim yang menceritakan bahwa pada saat qurban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih beberapa onta qurbannya dengan tangan beliau sendiri kemudian sisanya diserahkan kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu untuk disembelih.

Tata cara penyembelihan:

    Sebaiknya pemilik qurban menyembelih hewan qurbannya sendiri jika mampu menyembelih dengan baik.
    Apabila pemilik qurban tidak bisa menyembelih sendiri maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.
    Hendaknya memakai alat yang tajam untuk menyembelih.
    Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan posisi kaki-kakinya ke arah kiblat.
    Leher hewan diinjak dengan telapak kaki kanan penyembelih, sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.
    Ketika akan menyembelih disyari’akan membaca bismillaahi wallaahu akbar ketika menyembelih.

          Ada beberapa permasalahan dalam masyarakat awam ketika melaksanakan penyemblihan yaitu dengan menembahkan bacaan shalawat ketika hendak menyemblih hewan quraban. Hal ini tidak diperbolehkan karena tidak terdapat dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan shalawat ketika menyembelih. Sementara beribadah tanpa dalil adalah perbuatan bid’ah.




Related Posts

0 comments

Post a Comment

IF YOU LIKE THIS ARTICLE, PLEASE SHARE OR LEAVE YOUR COMMENT ..