2012-02-18

Freies ermessen dan Konsepsi negara

Freies ermessen

adalah sebuah istilah yang digunakan dalam bidang pemerintahan, yang menurut Marcus Lukman, diartikan sebagai salah satu sarana yang memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi Negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang-undang. Kewenangan ini diberikan oleh pemerintah atas dasar fungsi pemerintah, yaitu untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum, dan kewenangan ini merupakan konsekuensi logis dari konsep Negara hukum modern (welfare state). Namun, tentu saja kewenangan ini (freies ermessen) tidak dapat digunakan tanpa batas dan haruslah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

a.       Bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan publik

b.      Merupakan tindakan aktif dari administrasi Negara

c.       Dimungkinkan oleh hukum

d.      Atas inisiatif sendiri

e.       Bertujuan untuk penyelesaian masalah-masalah penting yang timbul secara mendadak

f.       Dapat dipertanggungjawabkan


Menurut Laica Marzuki, freies ermessen merupakan kebebasan yang diberikan kepada tata usaha Negara dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, sejalan dengan meningkatnya tuntutan pelayanan publik yang harus diberikan tata usaha Negara terhadap kehidupan sosial ekonomi para warga yang kian komplek. Dalam prakteknya, freies ermessen, dilakukan dalam hal-hal sebagai berikut:

a.       Belum ada peraturan perundangan yang mengatur tentang penyelesaian secara konkrit terhadap suatu masalah tertentu, dimana masalah tersebut harus segera diselesaikan

b.      Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar berbuat aparat pemerintah memberikan kebebasan sepenuhnya

c.       Adanya delegasi perundang-undangan, yang artinya aparat pemerintah diberi kekuasaan untuk mengatur sendiri sebuah urusan, yang sebenarnya kekuasaan itu merupakan kekuasaan aparat yang lebih tinggi tingkatannya. Misalnya, pemerintah daerah bebas untuk mengelola sumber-sumber keuangan daerah asalkan merupakan sumber yang sah.

Dalam ilmu Hukum Administrasi, freies ermessen ini diberikan hanya kepada pemerintah, dan ketika freies ermessen ini diwujudkan menjadi instrument yuridis yang tertulis, maka jadilah ia sebagai peraturan kebijaksanaan. Diskresi (freies ermessen) adalah kebebasan bertindak atau mengambil keputusan pada pejabat publik yang berwenang berdasarkan pendapat sendiri. Diskresi diperlukan sebagai pelengkap asas legalitas, yaitu asas hukum yang menyatakan bahwa setiap tindak atau perbuatan administrasi negara harus berdasarkan ketentuan undang-undang, akan tetapi tidak mungkin bagi undang-undang untuk mengatur segala macam hal dalam praktek kehidupan sehari-hari. Oleh sebab itu diperlukan adanya kebebasan atau diskresi pada pejabat publik dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewajiban yang dibebankan kepadanya.


Konsepsi negara hukum

Konsep negara hukum sangat terkait dengan sistem hukum yang dianut oleh negara yang bersangkutan. dalam literatur lama pada dasarnya sistem hukum di dunia ini dapat dibedakan dalam dua kelompok besar yaitu sistem hukum kontinental dan sistem hukum anglo saxon, sehingga kedua sistem hukum itu seolah-olah membelah dunia kita ini menjadi dua kubu. sedangkan tulisan-tulisan yang akan datang kemudian mengatakan selain kedua sistem hukum diatas terdapat juga sistem hukum lain seperti sistem hukum islam, sistem hukum sosialis dan lain-lain. pengelompokkan itu menurut prof. Bagir Manan lebih bercorak historis atau akademik. dalam kenyataannya akan di jumpai hal-hal sebagai berikut:

a.       Terdapat sistem-sistem hukum (suatu negara) yang sekaligus mengandung ciri-ciri tradisi hukum kontinental dan tradisi hukum anglo saxon atau gabungan antara tradisi hukum kontinental dan tradisi hukum sosialis, ataupun gabungan antara hukum anglo saxon dan tradisi hukum sosialis.

b.      terdapat sistem-sistem hukum yang tidak dapat digolongkan kedalam salah satu dari tiga kelompok diatas misalnya negara-negara yang mengidentifikasikan diri dengan tradisi hukum menurut ajaran islam (the moslem legal tradition).


philips m. hadjon hanya mengemukakan 3 (tiga) macam konsep negara hukum, yaitu; rechtsstaat, the rule of law, dan negara hukum pancasila. dewasa ini menurut M. Tahir Azhary dalam keputusan ditemukan lima konsep negara yaitu:

a.       nomokrasi islam; adalah konsep negara hukum yang pada umumnya diterapkan di negara-negara islam.

b.      rechtsstaat; adalah konsep negara hukum yang diterapkan di negara-negara eropa kontinental, misalnya; belanda, perancis dan jerman.

c.       rule of law; adalah konsep negara hukum yang diterapkan di negara-negara anglo saxon, seperti; inggris dan amerika serikat.

d.      social legality; adalah konsep negara hukum yang diterapkan di negara-negara komunis.

e.       konsep negara hukum pancasila; adalah konsep negara hukum yang diterapkan di indonesia.




Related Posts

0 comments

Post a Comment

IF YOU LIKE THIS ARTICLE, PLEASE SHARE OR LEAVE YOUR COMMENT ..