2012-02-18

Makalah Lembaga-Lembaga Negara Dari Pusat Sampai Daerah

Bab I

Pendahuluan

A.    Latar Belakang

Benang merah dari Negara hokum adalah pada penyelenggaraan urusan kenegaraan dan pemerintahan yang harus menitikberatkan pada Undang-Undang dan memberikan jaminan terhadap hak-hak dasar rakyat. Karena pada dasarnya, kekuasaan hokum dan kekuasaan rakyat (kepentingan) harus berjalan harmonis sehingga dapat selaras.

Sebagai alat pelaksana dan kelengkapan pemerintahan yang memiliki fungsi melaksanakan tugas-tugas esensial dan fakultatif Negara merupakan peran penting organ ini. Pemerintah yang juga sebagai subyek hokum, memiliki berbagai tindakan baik tindakan nyata maupun tidak nyata. Tindakan hokum pemerintahan merupakan kehendak dari organ pemerintahan yang membawa akibat pada hubungan hokum atau keadaan hokum yang ada sehingga organ pemerintahan tidak boleh cacat karena nantinya menyebabkan akibat-akibat hokum tidak sah. Setiap tindakan  hokum pemerintahan harus selalu didasarkan pada peraturan perundang-undanganyang berlaku dalam rangka mengatur dan melayani kepentingan umum yang direalisasikan dalam ketentuan undang-undang yang bersangkutan.

Pada kenyataannya, tidak semua urusan pemerintahan mampu diselenggarakan sendiri oleh organ pemerintahan karena pemerintahan memilikiurusan yang kompleks sehingga diperlukan keterlibatan pihak swasta dengan kerjasama. Sehingga kita selayaknya mengetahui wacanan ini. Dan fenomena organisasi pemerintahan merupakan wacanan yang ingin kami paparkan lebih lanjut.


B.     Rumusan Masalah

Adapun permasalahan yang dikaji dalam makalah ini, yakni dapat dirumuskan sebagai berikut :

1.      Apa definisi dari organisasi pemerintahan ?

2.      Bagaimana hubungan antar tingkat-tingkat dalam pemerintahan ?

3.      Bagaimana susunan kedudukan pemerintah di Negara Indonesia ?

4.      Apa saja lembaga-lembaga Negara yang terkait dari pusat sampai daerah ?

5.      Apa yang dimaksud dengan tindakan hokum ?


Lembaga-Lembaga Negara Dari Pusat Sampai Daerah


1.      Majelis Permusyawaratan Rakyat

MPR mempunyai 2 kelompok kekuasaan yaitu kelompok tugas dan kelompok wewenang. Yang termasuk tugas adalah menetapkan UUD, menetapkan GBHN, dan memilih serta mengangkat Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan wewenangnya adalah mengubah UUD[1].

UUD pasal 3 yakni “oleh karena Majelis Permusyawaratan Rakyat memegang kedaulatan Negara kekuasaannya tidak terbatas…”


2.      Dewan Perwakilan Rakyat

Dalam pasal 5 ayat 1 “Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang dengan persetujuan DPR”

DPR memiliki hak inisiatif dalam mengajukan Rancangan Undang-Undang, member persetujuan dalam hal Presiden memnuat perjanjian dengan Negara lain, mengawasi jalannya pemerintahan


3.      Dewan Pertimbangan Agung

Berkewajiban member jawaba atas pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah. Karena lembaga inisebuah badan penasehat.

Diperinci sesuai dengan UU No.3 Tahun 1967, UU No.4 Tahun 1978, dan Tap No.III/MPR/1978 :

·         DPA adalah sebuah Badan Penasehat Pemerintah

·         DPA berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden

·         DPA berhak mengajukan usul dan wajib memberikan pertimbangan kepada pemerintah

Hukum tata Negara pun tidak dapat menunjukkan faedah DPA, dan sukar sekali member tempat yang sesuai dengan kedaulatan rakyat.[2]


4.      Mahkamah Agung

MA merupakan Pengadilan Negara Tertinggi dari semua badan peradilan yang berfungsi menjalankan kekuasaan kehakiman diatur dalam UU No.14 Tahun 1970 dan UU No.14 Tahun 1985.

Wewenang MA :

·         Memberi dan memutus kasasi, sengketa, dan permohonan peninjauan

·         Memberi  nasehat hokum kepada Presiden

·         Menguji secara materiil peraturan perundang-undangan


Susunan Mahkamah Agung asalah sebagai berikut :[3]

·         Ketua MA

·         Akil ketua Ma

·         Beberapa orang ketua muda

·         Hakim agung

·         Panitera dan panitera pengganti


5.      Badan Pemeriksa Keuangan

Berfungsi untuk memeriksa tanggungjawab tentang keuangan Negara. Dalam menjalankan tugasnya, BPK bebas dari pengaruh dan unsure-unsur kekuasaan Negara lainnya.

Pasal 2 UU No.5 Tahun 1973 tentang tugas-tugas BPK :

·         Memeriksa tanggungjawab Pemerintah tentang keuangan Negara

·         Memeriksa semua pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Dan ini lebih ditegaskan lagi dalam Tap No.III/MPR/1978


a.      Penyelenggara Pemerintahan  Tingkat Pusat

·         Presiden

kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:

Ø  Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD

Ø  Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara

Ø  Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.

Ø  Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)

Ø  Menetapkan Peraturan Pemerintah

Ø  Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri

Ø  Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR

Ø  Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR

Ø  Menyatakan keadaan bahaya.

Ø  Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR

Ø  Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Ø  Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung

Ø  Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR

Ø  Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU

Ø  Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah

Ø  Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR

Ø  Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung

Ø  Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.


·         Wakil Presiden

Wakil Presiden adalah jabatan pemerintahan yang berada satu tingkat lebih rendah daripada Presiden. Biasanya dalam urutan suksesi, wakil presiden akan mengambil alih jabatan presiden bila ia berhalangan sementara atau tetap.

Wakil Presiden umumnya ditetapkan oleh konstitusi oleh suatu negara untuk mendampingi sang presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara lain atau jika presiden menyerahkan jabatan kepresidenan baik pengunduran diri atau halangan dalam menjalankan tugas seperti misalnya mengalami kematian saat menjabat presiden.


·         Menteri dan Departemen

Menteri membantu Presiden menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang-bidang tertentu sesuai dengan tugas dan fungsi Departemen. Menteri Negara tidak memimpin Departemen tetapi menjalankan tugas pemerintahan di bidang tertentu.

KEPPRES No.45 Tahun 1984 terdiri dari Menteri sebagai pimpinan Departemet, Sekretarist Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektora Jenderal, Kantor Wilayah, dan lain-lain.

Tugas :

Ø  memimpin Departemen

Ø  menentukan kebijaksanaan di bidang pemerintahan

Ø  membina dan melaksanakan kerjasama dengan Departemen, Instansi, dan organisasi lain.


·         Non Departemen

Badan pemerintahan tingkat pusat yang menjalankan wewenang, tugas dan tanggungjawab menyelenggarakan pemerintahan di bidang-bidang tertentu, seperti pertanahan, statistic, perencanaan, dan lain sebagainya. Berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden dengan kedudukan lebih rendah dibanding Departemen.

Contoh :

Ø  Lembaga Administrasi Negara

Ø  Dewan Pertahanan Keamanan Nasional

Ø  Badan Urusan Logistik

b.      Pemerintah Daerah

·         Kepala daerah

·         Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

·         Alat Perlengkapan Daerah lainnya



TINDAKAN PEMERINTAHAN DALAM NEGARA HUKUM

Tindakan hukum pemerintahan adalah tindakan yang dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan.
Dalam negara hukum, setiap tindakan pemerintahan harus berdasarkan atas hukum, karena dalam negara negara terdapat prinsip wetmatigheid van bestuur atau asas legalitas. Asas ini menentukan bahwa tanpa adanya dasar wewenang yang diberikan oleh suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka segala macam aparat pemerintah tidak akan memiliki wewenang yang dapat mempengaruhi atau mengubah keadaan atau posisi hukum warga masyarakatnya.
Meskipun demikian, tidak selalu setiap tindakan pemerintahan tersedia peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Dapat terjadi, dalam kondisi tertentu terutama ketika pemerintah harus bertindak cepat untuk menyelesaikan persoalan konkret dalam masyarakat, peraturan perundang-undangannya belum tersedia. Dalam kondisi seperti ini, kepada pemerintah diberikan kebebasan bertindak (discresionare power) yaitu melalui freies Ermessen, yang diartikan sebagai salah satu sarana yang memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang-undang[4].
Freies Ermessen ini menimbulkan implikasi dalam bidang legislasi bagi pemerintah, yaitu lahirnya hak inisiatif untuk membuat peraturan perundang-undangan yang sederajat dengan UU tanpa persetujuan DPR, hak delegasi untuk membuat peraturan yang derajatnya di bawah UU, dan droit function atau kewenangan menafsirkan sendiri aturan-aturan yang masih bersifat enunsiatif. Menurut Bagir Manan , kewenangan pemerintah untuk membentuk peraturan perundang-undangan karena beberapa alasan yaitu; Pertama, paham pembagian kekuasaan menekankan pada perbedaan fungsi daripada pemisahan organ, karena itu fungsi pembentukan peraturan tidak harus terpisah dari fungsi penyelenggaraan pemerintahan; Kedua, dalam negara kesejahteraan pemerintah membutuhkan instrumen hukum untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum; Ketiga, untuk menunjang perubahan masyarakat yang cepat, mendorong administrasi negara berperan lebih besar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
.Sumber-sumber Kewenangan Tindakan Pemerintahan
Kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah bersumbar pada tiga hal, atribusi, delegasi, dan mandat. Atribusi ialah pemberian kewenangan oleh pembuat undang-undang sendiri kepada suatu organ pemerintahan baik yang sudah ada maupun yang baru sama sekali.


ANALISA

Organ atau jabatan pemerintahan dapat melakukan perbuatan hukum perdata, mewakilibadan hukum induknya, hal yang terpenting -dalam konteks hukum administrasi- adalahmengetahui organ atau jabatan pemerintahan dalam melakukan perbuatan hukum yang bersifatpublik. Dalam hukum administrasi yang menempatkan organ atau jabatan pemerintahan sebagaisalah objek kajian utama, mengenal karakteristik jabatan pemerintahan merupakan sesuatu yangtak terelakkan. Pejabat bertindak untuk dan atas nama jabatan. Menurut E.Utrecht, karenadiwakili pejabat, jabatan itu berjalan. Pihak yang menjalankan hak dan kewajiban yang didukungoleh jabatan ialah pejabat. Jabatan bertindak dengan perantaraan pejabatnya.

Berdasarkan ketentuan hukum, pejabat hanya menjalankantugas dan wewenang, karena pejabat tidak ³memiliki´ wewenang. Pihak yang memiliki dandilekati wewenang adalah jabatan.

Hubungan antar tingkat-tingkat dalam pemerintah meliputi pengawasan atau control dan perjanjian diantara para pejabat dalam tingkat yang sama. Untuk menjaga hubungan maka asas-asas yang terkandung haruslah diperhatikan, yaitu asas legalitas (pelaksanaan pengawasan berdasar kewenangan menurut UU), asas pengawasan terbatas, asas motivasi, dan asas kepercayaan.

Penyelenggaraan pemerintahan tidak selalu berjalan sebagaimana yang telah ditentukan oleh aturan yang ada. Bahkan sering terjadi penyelenggaraan pemerintahan ini menimbulkan kerugian bagi rakyat baik akibat penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) maupun tindakan sewenang-wenang (willekeur). Perbuatan pemerintah yang sewenang-wenang terjadi apabila terpenuhi unsur-unsur; pertama, penguasa yang berbuat secara yuridis memeliki kewenangan untuk berbuat (ada peraturan dasarnya); kedua, dalam mempertimbangkan yang terkait dalam keputusan yang dibuat oleh pemerintah, unsur kepentingan umum kurang diperhatikan; ketiga, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian konkret bagi pihak tertentu.

Dampak lain dari penyelenggaraan pemerintahan seperti ini adalah tidak terselenggaranya pembangunan dengan baik dan tidak terlaksananya pengaturan dan pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana mestinya. Upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan adalah antara lain dengan mengefektifkan pengawasan baik melalui pengawasan lembaga peradilan, pengawasan dari masyarakat, maupun pengawasan melalui lembaga ombusdman. Di samping itu juga dengan menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik.



SARAN

Saran-saran yang dapat diberikan antara lain :

·         Agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik, maka sebaiknya pengawasan lembaga peradilan, masyarakat, dan lembaga ombusdmen dilakukan dengan efektif. Di samping itu, pemerintah sebaiknya memperhatikan dan menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik

·         Suara hati nurani rakyat erlu didengar, karena sekarang merupakan era keterbukaan yang jujur dan adil.

·         Dalam rangka memberikan pelayanan publik yang sebaik- baiknya, sebaiknya pemerintah memberikan ruang bagi keikutsertaan swasta tetapi pemerintah harus tetap ikut campur sehingga kualitas pelayanan publik tetap terjaga baik dan golongan ekonomi lemah/ rakyat miskin tetap dapat menikmati pelayanan publik yang prima terutama dibidang kesehatan dan pendidikan



[1] Tap No.1/MPR/1983

[2] Mr.Asaat, Hukum Tata Negara RI, Bulan Bintang, Jakarta.

[3] UU No.14 Tahun 1965 tentang pengadilan dalam lingkungfan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung

[4] dinulislami.blogspot.com/2009




Related Posts

0 comments

Post a Comment

IF YOU LIKE THIS ARTICLE, PLEASE SHARE OR LEAVE YOUR COMMENT ..