2012-05-16

Makalah Pengantar Hak Azasi Manusia

Pengantar Hak Azasi Manusia

Hak Asasi Manusia Hak yang melekat pada manusia karena martabatnya sebagai manusia,
  • Tidak dapat dicabut (inalienable): seburuk dan sebengis apapun seseorang, ia tidak dapat berhenti sebagai manusia—memiliki hak-hak
  • Bersifat universal karena tidak membedakan warna kulit, jenis kelamin, keyakinan, bahasa,  budaya dan kewarganegaraan.

Hak Asasi: Hukum Alam
  • Yunani Kuno: Hak Asasi: hukum alam : Alam semesta: diatur oleh hukum yang abadi, termasuk manusia 
  1. Zeno: Stoa alam diatur oleh logika/rasio dan manusia tunduk dengan hukum alam karena kapasitas rasional yang menjadikan manusia dapat memilih
  • Ariestoteles: Hukum alam diatur oleh logika alam: logika manusia adalah logika alam: nalar/rasio manusia yang menggunakan logika tidak akan melanggar hukum alam
  1. Tantangan hukum alam yang logis: kehendak nafsu dan emosi: rasional vs emosional

Landasan Hak Asasi
  • Islam: Hak asasi merupakan bagian dari sunnatullah bahwa manusia merupakan mahluk yang asali– bernalar dan berkesadaran (rasional); Islam mengenal haqun asasiyun: dalam istilah operasional dalam fiqh: khifdun (menjaga): khifd nafs, khif dien, khifd aql, khif ahl/nasab, khifd maal
  • Kristen: the reason of the divine wisdom: kesadaran abadi’—Thomas Aquinas
  • Pandangan rasional: individu dikaruniahi alam hak yang melekat atas hidup, kebebasan, kepemilikan yang tidak dapat dicabut oleh siapapun;
  •  Gratius: Hukum Alam berpijak pada manusia yang merupakan mahluk rasional dan mahluk sosial. Karena rasionya manusia dapat memilih mentaati hukum alam atau mengikuti emosinya untuk mementingkan diri sendiri
  • Thomas Hobbes: Manusia mahluk rasional dan emosional; emosi kerakusan dan egoisme lebih tinggi


Hak Asasi & Kontrak Sosial
  • Hak asasi: manusia bebas dan sederajat. karena semua manusia menghendaki kebebasan maka terjadi konflik kepentingan akan kebebasan
  • Kontrak sosial: untuk dapat menjaga kebebasan dan kesederajatan rasional dengan manusia lain diperlukan kontrak sosial: penyerahan sebagian hak asasi demi menjaga hak asasi itu sendiri





Related Posts

0 comments

Post a Comment

IF YOU LIKE THIS ARTICLE, PLEASE SHARE OR LEAVE YOUR COMMENT ..