BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Demokrasi adalah sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah segara tersebut. Salah satu pilar demokrrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif, legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain.
Kesejajaran ketiga jenis lembaga negara inidiperlukan agar bisa saling mengawasi dan saling mengontrol. Ketiga jenis lembaga tersebut adalah lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif dan lembaga perwakilan rakyat memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Dibawah sistem ini keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat ata5u oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legoslatif.
1.2 Ruusan Masalah
Dari latar belakang diatas, dapat disusun rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa arti istilah dan sejarah demokrasi?
2. Bagaimana alasan pelaksanaan demokrasi di masyarakat?
3. Apa contoh tindakan yang menentang demokrasi?
4. Bagaimana demokrasi di Indonesia?
5. Bagaimana pelaksanaan demokrasi di Indonesia?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini selain untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah pendidikan kewarganegaraan tetapi juga untuk memberikan informasi dan pengetahuan kepada pembaca mengenai arti istilah dan sejarah demokrasi, contoh tindakan yang menentang demokrasi, dan pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Arti Istilah dan Sejarah Demokrasi
Istilah “demokrasi” berasal dari yunani kuno yang diutarakan di Athena Kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos /cratein yang berarti pemerintahan. Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa memperdulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntibilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
2.2 Alasan Pelaksanaan Demokrasi di Masyarakat
Demokrasi adalah sebuah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi adalah memperbincangkan tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan, dan suara yang sama di dalam mengatus pemerintahan di dunia publik. Demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokratis yang berwatak anti-feodolisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan untuk membentuk masyarakat madani. Masyarakat madani merupakan suatu bentuk hubungan negara dan warga masyarakat (sejumlah kelompok sosial) yang dikembangkan atas dasar toleransi dan menghargai satu sama lainnya. Landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia ingini. Maka dari itu terbentuklah otonomi daerah.
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud dengan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
2.3 Contoh Tindakan yang Menentang Demokrasi
Salah satu contoh tindakan yang menentang demokrasi di Indonesia adalah korupsi. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum. Korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidakseimbangan dalam pelayanan masyarakat. Korupsi bisa menyebabkan sulitnya legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
Contoh lain tindakan yang menentang demokrasi adalah pemidanaan salah satu jurnalis Ambon, Juhry Samanery yang dikeroyok oleh pegawai PN Ambon karena meliput persidangan mantan wakil bupati Maluku Tenggara Barat, Lukas Uwuratuw dalam kasus korupsi. Padahal proses persidangan dinyatakan terbuka namun pada saat pengadilan berlangsung, para pekerja media dihalang-halangi masuk oleh pegawai PN. Sehingga terjadi perdebatan yang berakhir pemukulan. Pemidanaan juhry bukan sekedar tindakan melawan hukum, lebih dari itu hal tersebut merupakan tindakan menentang hak masyarakat atas kebebasan informasi, dan dengan demikian melawan demokrasi.
2.4 Demokrasi di Indonesia
Demokrasi di negara Indonesia sudah mengalami kemajuan yang pesat. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan dibebaskan menyelenggarakan kebebasan pers, kebebasan masyarakat dalam berkeyakinan, berbicara, berkumpul, mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan. Tapi bukan berarti demokrasi di Indonesia saat ini sudah berjalan sempurna. Masih banyak persoalan yang muncul terhadap pemerintah yang belum sepenuhnya bisa menjamin kebebasan warga negaranya. Seperti meningkatnya angka pengangguran, bertambahnya kemacetan di jalan, semakin parahnya banjir, dan masalah korupsi.
Dalam kehidupan berpolitik di setiap negara yang kerap selalu menikmati kebebasan berpolitik namun tidak semua kebebasan berpolitik berjalan sesuai dengan yang diinginkan, karena pada hakikatnya semua sistem politik mempunyai kekuatan dan kelemahannya masing-masing. Demokrasi adalah sebuah proses yang terus menerus merupakan gagasan dinamis yang terkait erat dengan perubahan. Jika suatu negara mampu menerapkan kebebasan, keadilan, dan kesejahteraan dengan sempurna, maka negara tersebut adalah negara yang sukses menjalankan sistem demokrasi. Sebaliknya, jika suatu negara itu gagal menggunakan sistem pemerintahan demokrasi, maka negara itu tidak layak disebut sebagai negara demokrasi. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara Indonesia yang menganut sistem pemerintahan yang demokrasi, kita sudah sepatutnya untuk terus menjaga, memperbaiki, dan melengkapi kualitas-kualitas demokrasi yang sudah ada. Demi tercapainya suatu kesejahteraan, tujuan dari cita-cita demokrasi yang sesungguhnya akan mengangkat Indonesia kedalam suatu perubahan.
2.5 Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia terbagi menjadi beberapa periode, yaitu:
1. Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi (1945-1950)
Tahun 1945-1950 Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada masa itu penyelenggaraan pemerintahan dan demokrasi Indonesia belum berjalan baik. Hal itu disebabkan masih adanya revolusi fisik. Berdasarkan pada konstitusi negara, yaitu UUD 1945, Indonesia adalah negara demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Masa pemerintahan tahun 1945-1950 mengindikasikan keinginan kuat dari para pemimpin negara untuk membentuk pemerintahan demokrasi.
Pada awalnya, pemerintahan Indonesia menunjukkan adanya sentralisasi kekuasaan pada divi presiden sehubungan belum terbentuknya lembaga-lembaga politik demokrasi, misalnya belum terbentuknya MPR dan DPR. Hal ini termuat dalam pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi “Sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk menurut UUD ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh presiden dengan bantuan sebuah komite nasional”.
Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara absolut, pemerintah melakukan serangkaian kebijakan untuk menciptakan pemerintahan demokratis. Kebijakan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Maklumat Pemerintah No. X Tanggal 16 Oktober 1945 tentang Perubahan Fungsi KNIP menjadi Fungsi Parlemen.
2. Maklumat Pemerintah Tanggal 03 November 1945 mengenai pembentukan Partai Politik.
3. Maklumat Pemerintah Tanggal 14 November 1945 mengenai Perubahan dari Kabinet Presidensial ke Kabinet Parlementer.
Demikian kebijakan tersebut, terjadi perubahan dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Sistem pemerintahan berubah menjadi sistem pemerintahan parlementer. Cita-cita dan proses demokrasi masa itu terhambat oleh revolusi fisik menghadapi Belanda dan pemberontakan PKI Madiun Tahun 1948. pada masa-masa kritis tersebut, kepemimpinan dwitunggal Soekarno-Hatta berperan kembali dalam pemerintahan nasional. Pada akhir tahun 1949, pemerintahan kembali ke sistem Presidensial.
2. Pelaksanaan demokrasi pada masa orde lama
a. Masa demokrasi liberal
Masa antara tahun 1950-1959 ditandai dengan suasana dan semangat yang ultra-demokratis. Kabinet berubah ke sistem parlementer, sedangkan dwitunggal Soekarno-Hatta dijadikan simbol dengan kedudukan sebagai kepala negara. Demokrasi yang dipakai adalah demokrasi parlementer atau demokrasi liberal. Masa demokrasi parlementer dapat dikatakan sebagai masa kejayaan demokrasi karena hampir semua unsur-unsur demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudannya. Unsur-unsur tersebut meliputi peranan yang sangat tinggi pada parlemen, akuntibilitas politis yang tinggi, berkembangnya partai politik, pemilu yang bebas, dan terjaminnya hak politik rakyat.
Namun proses demokrasi masa itu telah dinilai gagal dalam menjamin stabilitas politik, kelangsungan pemerintahan, dan penciptaan kesejahteraan rakyat. Kegagalan praktik demokrasi liberal tersebut disebabkan karena:
1. Dominannya politik aliran, artinya berbagai golongan politik dan partai politik sangat mementingkan kelompok atau alirannya sendiri daripada mengutamakan kepentingan bangsa.
2. Landasan sosial ekonomi rakyat yang masih rendah.
3. Tidak mempunyai para anggota konstituante bersidang dalam menetapkan dasar negara sehingga keadaan menjadi berlarut-larut.
Hal ini menjadikan Presiden Soekarno segera mengeluarkan Dekrit Presiden tanggal 05 Juli 1959 yang isinya:
1. Menetapkan pembubaran konstituante
2. Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali sebagai konstitusi negara dan tidak berlakunya UUDS 1950
3. Pembentukan MPRS dan DPAS
b. Masa demokrasi terpimpin
Masa antara tahun 1959-1965 adalah masa demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin berawal dari ketidaksenangan Presiden Soekarno terhadap partai-partai politik yang dinilai lebih mengedepankan kepentingan partai dan ideologinya masing-masing, serta kurang memperhatikan kepentingan yang lebih luas.
Pengertian dasar demokrasi terpimpin menurut ketetapan MPRS No. VIII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri-ciri sebagai berikut:
1. Dominasi presiden
2. Terbatasnya peran partai politik
3. Berkembangnya pengaruh PKI dan militer sebagai kekuatan sosial politik di Indonesia.
Demokrasi terpimpin yang dijalankan oleh Presiden Soekarno ternyata menyimpang dari prinsip-prinsip negara demokrasi. Penyimpangan-penyimpangan tersebut antara lain:
1. Mengaburnya sistem kepartaian dan lemahnya peranan partai politik
2. Peranan parlemen yang lemah
3. Jaminan hak-hak dasar warga negara masih lemah
4. Terjadinya sentralisasi kekuasaan pada hubungan antara pusat dan daerah
5. Terbatasnya kebebasan pers
Akhir dari demokrasi terpimpin memuncak dengan adanya pemberontakan G30-S/PKI pada tanggal 30 September 1965. Demokrasi terpimpin berakhir karena kegagalan Presiden Soekarno dalam mempertahankan keseimbangan antara kekuatan yang ada disisinya, yaitu PKI dan militer yang sama-sama berpengaruh. Saat itu PKI ingin membentuk angkatan kelima, sedangkan militer tidak menyetujui pembentukan tersebut. Akhir dari demokrasi terpimpin ditandai dengan keluarnya Surat Perintah tanggal 11 Maret 1966 dari Presiden Soekarno kepada Jendral Soeharto untuk mengatasi keadaan.
3. Pelaksanaan demokrasi pada masa orde baru
Masa orde baru dimulai tahun 1966. Pemerintahan Orde Baru mengawali jalannya pemerintahan dengan tekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Orde Baru menganggap bahwa penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945 adalah sebab utama kegagalan dari pemerintahan sebelumnya. Orde Baru adalah tatanan peri kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia atas dasar pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Demokrasi yang dijalankan dinamakan demokrasi yang didasarkan atas nilai-nilai dari sila-sila pada pancasila.
Pemerintahan orde baru diawali dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret sampai tahun 1968 dengan pengangkatan Jendral Soeharto sebagai Presiden RI. Orde baru melanjutkan pembangunan demokrasi berdasarkan pada ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945. Semua lembaga negara, seperti MPR dan DPR dibentuk. Orde baru juga berhasil menyelenggarakan pemilihan umum secara periodik, yaitu pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Untuk berjalannya demokrasi, pemerintah Orde Baru menyusun mekanisme kepemimpinan nasional lima tahun yang merupakan serangkaian garis besar kegiatan kenegaraan yang dirancang secara periodik selama masa lima tahun.
Dengan berjalannya mekanisme kepemimpinan nasional lima tahun, pemerintahan orde baru berhasil menciptakan stabilitas politik dan menyelenggarakan pembangunan nasional yang dimulai dengan adanya pembangunan lima tahun (Pelita), yaitu Pelita I tahun 1973-1978 sampai Pelita VI tahun 1993-1998. Keberhasilan tersabut ditandai dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi, meningkatnya tingkat pendidikan warga negara, pembangunan infrastruktur, berhasil menekan laju pertumbuhan penduduk.
Namun, dalam perkembangan selanjutnya pemerintahan Orde Baru mengarah pada pemerintahan yang sentralistis. Demokrasi masa Orde Baru bercirikan pada kuatnya kekuasaan Presiden dalam menopang dan mengatur seluruh proses politik yang terjadi. Lembaga kepresidenan telah menjadi pusat dari seluruh proses politik dan menjadi pembentuk dan penentu agenda nasional, mengontrol kegitan politik dan pemberi legacies bagi seluruh lembaga pemerintah dan negara. Akibatnya, secara subtantif tidak ada perkembangan demokrasi justru penurunan derajat demokrasi. Sejumlah indikator yang menyebabkan demokrasi tidak terjadi pada masa Orde Baru yaitu:
1. Rotasi kekuasan eksekutif hamper dapat dikatakan tidak ada.
2. Rekvutmen politik yang tertutup
3. Pemilu yang jauh dari semangat Demokrasi
4. Pengakuan terhadap hak-hak dasar yang terbatas.
Orde Baru sesungguhnya telah mampu membangun stabilitas pemerintahan dan kemajuan ekonomi. Namun, makin lama jauh dari semangat demokrasi dan kontrol rakyat. Akibatnya, pemerintahan menjadi korup, sewenang-wenang, dan akhirnya jatuh. Sebab-sebab kejatuhan Orde Baru adalah:
1. Hancurnya ekonomi nasional (krisis ekonomi)
2. Terjadinya krisis politik
3. Tidak bersatunya lagi pilar-pilar pendukung Orde Baru (Menteri dan TNI)
4. Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk mundur dari jabatannya.
Dengan demikian, maka berakhirlah pemerintaha masa Orde Baru dengan diumumkannya pengunduran diri Presiden Soeharto dari kekuasaannya pada tanggal 21 Mei 1998.
4. Pelaksanaan demokrasi pada masa reformasi (1998-sekarang)
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1. Keluarnya ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2. Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referendum.
3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN
4. Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI.
5. Amandemen UUD 1945 sudah sampai aman demen I, II, III
Pelaksanaan demokrasi pada masa reformasiterdiri dari beberapa periodisasi pemerintaham, antara lain:
1. B.J. Habiebie
Kebijakan-kebijakan yang dilakukan Habiebie pada masa pemerintahanya antara lain:
1. Membentuk kabinet reformasi pembangunan
Dibentuk pada tanggal 22 Mei 1998, dengan jumlah menteri 16 orang yang merupakan perwakilan dari GOLKAR, PPP, PDI
2. Mengadakan reformasi pada bidang politik.
Habiebie berusaha menciptakan politik yang transparan, mengadakan pemilu yang bebas, jujur, dan adil, membebaskan tahanan politik, dan mencabut larangan berdirinya Serikat Buruh Independen
3. Kebebasan menyampaikan pendapat
Kebebasan menyampaikan pendapat diberikan asal tetap berpedoman pada aturan yang ada yaitu UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
4. Reformasi dalam bidang hukum
Target reformasinya yaitu subtansi hukum, aparator penegak hukum, yang bersih dan berwibawa, dan instansi peradilan yang independen.
5. Mengatasi masalah dwifungsi ABRI
Keanggotaan ABRI dalam DPR/ MPR dikurangi bahkan pada akhirnya ditiadakan.
6. Mengadakan sidang istimewa pada tanggal 10-13 November 1998 oleh MPR
7. Mengadakan pemilu tahun 1999
Pelaksanaan pemilu dilakukan dengan asas LUBER (langsung, umum, bersih) dan JURDIL (jujur dan adil)
2. Abdurrahman Wahid
Kebijakan-kebijakan yang ditempuh Abdurrahman Wahid antara lain:
1. Meneruskan kehidupan demokrasi seperti pemerintahan sebelumnya (memberikan kebebasan berpendapat di kalangan masyarakat minoritas, kebebasan beragama, memperbolehkan kembali penyelenggaraan budaya Tionghoa)
2. Merestrukturisasi lembaga pemerintahan seperti menghapus departemen yang dianggapnya tidak efisien (menghilangkan departemen penerangan dan sosial untuk mengurangi pengeluaran anggaran, membentuk Dewan Keamanan Ekonomi Nasional).
3. Ingin memanfaatkan jabatan sebagai Panglima tertinggi dalam militer dengan mencopot Kapolri yang tidak sejalan dengan keinginan Gusdur.
3. Megawati Soekarno Putri
Kebijakan-kebijakan yang ditempuhnya antara lain:
1. Meningkatkan kerukunan antar elemen bangsa dan menjaga persatuan dan kesatuan.
2. Membangun tatanan politik yang baru, diwujudkan dengan dikeluarkannya UU tentang pemilu, susunan dan kedudukan MPR/DPR, dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
3. Menjaga keutuhan NKRI, setiap usaha yang mengancam keutuhan NKRI ditindak tegas seperti kasus Aceh, Ambon, Papua, Poso
4. Melanjutkan amandemen UU 1945, keluarnya UU tentang otonomi daerah menimbulkan penafsiran yang berbeda tentang pelaksanaan otonomi daerah. Oleh karena itu, pelurusan dilakukan dengan pembinaan terhadap daerah.
4. Susilo Bambang Yudhoyono
Kebijakan-kebijakan yang ditempuh SBY antara lain:
1. Anggaran pendidikan ditingkatkan menjadi 20% dari keseluruhan APBN
2. Konversi minyak tanah ke gas
3. Pembayaran utang secara bertahap kepada PBB
4. Buy-back saham BUMN
5. Pelayanan UKM (Usaha Kecil Menengah) bagi rakyat kecil
6. Subsidi BBM
7. Memudahkan investor asing untuk berinvestasi di Indonesia
8. Meningkatkan sektor pariwisata “Visit Indonesia 2008”
9. Pemberian bibit unggul pada petani
10. Pemberantasan korupsi melalui dengan dibentuknya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena Kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” dibanyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Negara Indonesia menunjukkan sebuah Negara yang sukses menuju demokrasi sebagai bukti yang nyata, dalam pemilihan langsung presiden dan wakil presiden. Selain itu bebas menyelenggarakan kebebasan pers. Semua warga negara bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan. Demokrasi memberikan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat bahkan dalam memilih salah satu keyakinanpun dibebaskan.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia yang meliputi: pada masa orde lama, orde baru, masa reformasi yang terdiri dari: Reformasi pada masa B.J. Habiebie, Megawati Soekarno Putri, Abdurrahman Wahid/Gusdur, hingga presiden yang sekarang Susilo Bambang Yudhoyono.
3.2 Saran
Demokrasi adalah sebuah proses yang terus menerus merupakan gagasan dinamis yang terkait erat dengan perubahan. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara Indonesia yang menganut sistem pemerintahan demokrasi kita sudah sepatutnya untuk terus menjaga, memperbaiki, dan melengkapi kualitas-kualitas demokrasi yang sudah ada. Demi terbentuknya suatu sistem demokrasi yang utuh di dalam wadah pemerintahan bangsa Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Jutmini, Sri. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Solo: Tiga Seangkai Pustaka Mandiri
Syarifudin. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Bogor: Pustaka Gemilang
http://wawan-junaidi.blogspot.com/2009/06/sejarah-dan-perkembangan-demokrasi.html
http://www.balagu.com/Hakim%20Tengku%20Oyong%20Dilaporkan%20ke%20Dewan%20Pers
http://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah
http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Demokrasi adalah sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah segara tersebut. Salah satu pilar demokrrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif, legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain.
Kesejajaran ketiga jenis lembaga negara inidiperlukan agar bisa saling mengawasi dan saling mengontrol. Ketiga jenis lembaga tersebut adalah lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif dan lembaga perwakilan rakyat memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Dibawah sistem ini keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat ata5u oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legoslatif.
1.2 Ruusan Masalah
Dari latar belakang diatas, dapat disusun rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa arti istilah dan sejarah demokrasi?
2. Bagaimana alasan pelaksanaan demokrasi di masyarakat?
3. Apa contoh tindakan yang menentang demokrasi?
4. Bagaimana demokrasi di Indonesia?
5. Bagaimana pelaksanaan demokrasi di Indonesia?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini selain untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah pendidikan kewarganegaraan tetapi juga untuk memberikan informasi dan pengetahuan kepada pembaca mengenai arti istilah dan sejarah demokrasi, contoh tindakan yang menentang demokrasi, dan pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Arti Istilah dan Sejarah Demokrasi
Istilah “demokrasi” berasal dari yunani kuno yang diutarakan di Athena Kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos /cratein yang berarti pemerintahan. Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa memperdulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntibilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
2.2 Alasan Pelaksanaan Demokrasi di Masyarakat
Demokrasi adalah sebuah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi adalah memperbincangkan tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan, dan suara yang sama di dalam mengatus pemerintahan di dunia publik. Demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokratis yang berwatak anti-feodolisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan untuk membentuk masyarakat madani. Masyarakat madani merupakan suatu bentuk hubungan negara dan warga masyarakat (sejumlah kelompok sosial) yang dikembangkan atas dasar toleransi dan menghargai satu sama lainnya. Landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia ingini. Maka dari itu terbentuklah otonomi daerah.
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud dengan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
2.3 Contoh Tindakan yang Menentang Demokrasi
Salah satu contoh tindakan yang menentang demokrasi di Indonesia adalah korupsi. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum. Korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidakseimbangan dalam pelayanan masyarakat. Korupsi bisa menyebabkan sulitnya legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
Contoh lain tindakan yang menentang demokrasi adalah pemidanaan salah satu jurnalis Ambon, Juhry Samanery yang dikeroyok oleh pegawai PN Ambon karena meliput persidangan mantan wakil bupati Maluku Tenggara Barat, Lukas Uwuratuw dalam kasus korupsi. Padahal proses persidangan dinyatakan terbuka namun pada saat pengadilan berlangsung, para pekerja media dihalang-halangi masuk oleh pegawai PN. Sehingga terjadi perdebatan yang berakhir pemukulan. Pemidanaan juhry bukan sekedar tindakan melawan hukum, lebih dari itu hal tersebut merupakan tindakan menentang hak masyarakat atas kebebasan informasi, dan dengan demikian melawan demokrasi.
2.4 Demokrasi di Indonesia
Demokrasi di negara Indonesia sudah mengalami kemajuan yang pesat. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan dibebaskan menyelenggarakan kebebasan pers, kebebasan masyarakat dalam berkeyakinan, berbicara, berkumpul, mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan. Tapi bukan berarti demokrasi di Indonesia saat ini sudah berjalan sempurna. Masih banyak persoalan yang muncul terhadap pemerintah yang belum sepenuhnya bisa menjamin kebebasan warga negaranya. Seperti meningkatnya angka pengangguran, bertambahnya kemacetan di jalan, semakin parahnya banjir, dan masalah korupsi.
Dalam kehidupan berpolitik di setiap negara yang kerap selalu menikmati kebebasan berpolitik namun tidak semua kebebasan berpolitik berjalan sesuai dengan yang diinginkan, karena pada hakikatnya semua sistem politik mempunyai kekuatan dan kelemahannya masing-masing. Demokrasi adalah sebuah proses yang terus menerus merupakan gagasan dinamis yang terkait erat dengan perubahan. Jika suatu negara mampu menerapkan kebebasan, keadilan, dan kesejahteraan dengan sempurna, maka negara tersebut adalah negara yang sukses menjalankan sistem demokrasi. Sebaliknya, jika suatu negara itu gagal menggunakan sistem pemerintahan demokrasi, maka negara itu tidak layak disebut sebagai negara demokrasi. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara Indonesia yang menganut sistem pemerintahan yang demokrasi, kita sudah sepatutnya untuk terus menjaga, memperbaiki, dan melengkapi kualitas-kualitas demokrasi yang sudah ada. Demi tercapainya suatu kesejahteraan, tujuan dari cita-cita demokrasi yang sesungguhnya akan mengangkat Indonesia kedalam suatu perubahan.
2.5 Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia terbagi menjadi beberapa periode, yaitu:
1. Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi (1945-1950)
Tahun 1945-1950 Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada masa itu penyelenggaraan pemerintahan dan demokrasi Indonesia belum berjalan baik. Hal itu disebabkan masih adanya revolusi fisik. Berdasarkan pada konstitusi negara, yaitu UUD 1945, Indonesia adalah negara demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Masa pemerintahan tahun 1945-1950 mengindikasikan keinginan kuat dari para pemimpin negara untuk membentuk pemerintahan demokrasi.
Pada awalnya, pemerintahan Indonesia menunjukkan adanya sentralisasi kekuasaan pada divi presiden sehubungan belum terbentuknya lembaga-lembaga politik demokrasi, misalnya belum terbentuknya MPR dan DPR. Hal ini termuat dalam pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi “Sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk menurut UUD ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh presiden dengan bantuan sebuah komite nasional”.
Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara absolut, pemerintah melakukan serangkaian kebijakan untuk menciptakan pemerintahan demokratis. Kebijakan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Maklumat Pemerintah No. X Tanggal 16 Oktober 1945 tentang Perubahan Fungsi KNIP menjadi Fungsi Parlemen.
2. Maklumat Pemerintah Tanggal 03 November 1945 mengenai pembentukan Partai Politik.
3. Maklumat Pemerintah Tanggal 14 November 1945 mengenai Perubahan dari Kabinet Presidensial ke Kabinet Parlementer.
Demikian kebijakan tersebut, terjadi perubahan dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Sistem pemerintahan berubah menjadi sistem pemerintahan parlementer. Cita-cita dan proses demokrasi masa itu terhambat oleh revolusi fisik menghadapi Belanda dan pemberontakan PKI Madiun Tahun 1948. pada masa-masa kritis tersebut, kepemimpinan dwitunggal Soekarno-Hatta berperan kembali dalam pemerintahan nasional. Pada akhir tahun 1949, pemerintahan kembali ke sistem Presidensial.
2. Pelaksanaan demokrasi pada masa orde lama
a. Masa demokrasi liberal
Masa antara tahun 1950-1959 ditandai dengan suasana dan semangat yang ultra-demokratis. Kabinet berubah ke sistem parlementer, sedangkan dwitunggal Soekarno-Hatta dijadikan simbol dengan kedudukan sebagai kepala negara. Demokrasi yang dipakai adalah demokrasi parlementer atau demokrasi liberal. Masa demokrasi parlementer dapat dikatakan sebagai masa kejayaan demokrasi karena hampir semua unsur-unsur demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudannya. Unsur-unsur tersebut meliputi peranan yang sangat tinggi pada parlemen, akuntibilitas politis yang tinggi, berkembangnya partai politik, pemilu yang bebas, dan terjaminnya hak politik rakyat.
Namun proses demokrasi masa itu telah dinilai gagal dalam menjamin stabilitas politik, kelangsungan pemerintahan, dan penciptaan kesejahteraan rakyat. Kegagalan praktik demokrasi liberal tersebut disebabkan karena:
1. Dominannya politik aliran, artinya berbagai golongan politik dan partai politik sangat mementingkan kelompok atau alirannya sendiri daripada mengutamakan kepentingan bangsa.
2. Landasan sosial ekonomi rakyat yang masih rendah.
3. Tidak mempunyai para anggota konstituante bersidang dalam menetapkan dasar negara sehingga keadaan menjadi berlarut-larut.
Hal ini menjadikan Presiden Soekarno segera mengeluarkan Dekrit Presiden tanggal 05 Juli 1959 yang isinya:
1. Menetapkan pembubaran konstituante
2. Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali sebagai konstitusi negara dan tidak berlakunya UUDS 1950
3. Pembentukan MPRS dan DPAS
b. Masa demokrasi terpimpin
Masa antara tahun 1959-1965 adalah masa demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin berawal dari ketidaksenangan Presiden Soekarno terhadap partai-partai politik yang dinilai lebih mengedepankan kepentingan partai dan ideologinya masing-masing, serta kurang memperhatikan kepentingan yang lebih luas.
Pengertian dasar demokrasi terpimpin menurut ketetapan MPRS No. VIII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri-ciri sebagai berikut:
1. Dominasi presiden
2. Terbatasnya peran partai politik
3. Berkembangnya pengaruh PKI dan militer sebagai kekuatan sosial politik di Indonesia.
Demokrasi terpimpin yang dijalankan oleh Presiden Soekarno ternyata menyimpang dari prinsip-prinsip negara demokrasi. Penyimpangan-penyimpangan tersebut antara lain:
1. Mengaburnya sistem kepartaian dan lemahnya peranan partai politik
2. Peranan parlemen yang lemah
3. Jaminan hak-hak dasar warga negara masih lemah
4. Terjadinya sentralisasi kekuasaan pada hubungan antara pusat dan daerah
5. Terbatasnya kebebasan pers
Akhir dari demokrasi terpimpin memuncak dengan adanya pemberontakan G30-S/PKI pada tanggal 30 September 1965. Demokrasi terpimpin berakhir karena kegagalan Presiden Soekarno dalam mempertahankan keseimbangan antara kekuatan yang ada disisinya, yaitu PKI dan militer yang sama-sama berpengaruh. Saat itu PKI ingin membentuk angkatan kelima, sedangkan militer tidak menyetujui pembentukan tersebut. Akhir dari demokrasi terpimpin ditandai dengan keluarnya Surat Perintah tanggal 11 Maret 1966 dari Presiden Soekarno kepada Jendral Soeharto untuk mengatasi keadaan.
3. Pelaksanaan demokrasi pada masa orde baru
Masa orde baru dimulai tahun 1966. Pemerintahan Orde Baru mengawali jalannya pemerintahan dengan tekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Orde Baru menganggap bahwa penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945 adalah sebab utama kegagalan dari pemerintahan sebelumnya. Orde Baru adalah tatanan peri kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia atas dasar pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Demokrasi yang dijalankan dinamakan demokrasi yang didasarkan atas nilai-nilai dari sila-sila pada pancasila.
Pemerintahan orde baru diawali dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret sampai tahun 1968 dengan pengangkatan Jendral Soeharto sebagai Presiden RI. Orde baru melanjutkan pembangunan demokrasi berdasarkan pada ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945. Semua lembaga negara, seperti MPR dan DPR dibentuk. Orde baru juga berhasil menyelenggarakan pemilihan umum secara periodik, yaitu pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Untuk berjalannya demokrasi, pemerintah Orde Baru menyusun mekanisme kepemimpinan nasional lima tahun yang merupakan serangkaian garis besar kegiatan kenegaraan yang dirancang secara periodik selama masa lima tahun.
Dengan berjalannya mekanisme kepemimpinan nasional lima tahun, pemerintahan orde baru berhasil menciptakan stabilitas politik dan menyelenggarakan pembangunan nasional yang dimulai dengan adanya pembangunan lima tahun (Pelita), yaitu Pelita I tahun 1973-1978 sampai Pelita VI tahun 1993-1998. Keberhasilan tersabut ditandai dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi, meningkatnya tingkat pendidikan warga negara, pembangunan infrastruktur, berhasil menekan laju pertumbuhan penduduk.
Namun, dalam perkembangan selanjutnya pemerintahan Orde Baru mengarah pada pemerintahan yang sentralistis. Demokrasi masa Orde Baru bercirikan pada kuatnya kekuasaan Presiden dalam menopang dan mengatur seluruh proses politik yang terjadi. Lembaga kepresidenan telah menjadi pusat dari seluruh proses politik dan menjadi pembentuk dan penentu agenda nasional, mengontrol kegitan politik dan pemberi legacies bagi seluruh lembaga pemerintah dan negara. Akibatnya, secara subtantif tidak ada perkembangan demokrasi justru penurunan derajat demokrasi. Sejumlah indikator yang menyebabkan demokrasi tidak terjadi pada masa Orde Baru yaitu:
1. Rotasi kekuasan eksekutif hamper dapat dikatakan tidak ada.
2. Rekvutmen politik yang tertutup
3. Pemilu yang jauh dari semangat Demokrasi
4. Pengakuan terhadap hak-hak dasar yang terbatas.
Orde Baru sesungguhnya telah mampu membangun stabilitas pemerintahan dan kemajuan ekonomi. Namun, makin lama jauh dari semangat demokrasi dan kontrol rakyat. Akibatnya, pemerintahan menjadi korup, sewenang-wenang, dan akhirnya jatuh. Sebab-sebab kejatuhan Orde Baru adalah:
1. Hancurnya ekonomi nasional (krisis ekonomi)
2. Terjadinya krisis politik
3. Tidak bersatunya lagi pilar-pilar pendukung Orde Baru (Menteri dan TNI)
4. Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk mundur dari jabatannya.
Dengan demikian, maka berakhirlah pemerintaha masa Orde Baru dengan diumumkannya pengunduran diri Presiden Soeharto dari kekuasaannya pada tanggal 21 Mei 1998.
4. Pelaksanaan demokrasi pada masa reformasi (1998-sekarang)
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1. Keluarnya ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2. Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referendum.
3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN
4. Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI.
5. Amandemen UUD 1945 sudah sampai aman demen I, II, III
Pelaksanaan demokrasi pada masa reformasiterdiri dari beberapa periodisasi pemerintaham, antara lain:
1. B.J. Habiebie
Kebijakan-kebijakan yang dilakukan Habiebie pada masa pemerintahanya antara lain:
1. Membentuk kabinet reformasi pembangunan
Dibentuk pada tanggal 22 Mei 1998, dengan jumlah menteri 16 orang yang merupakan perwakilan dari GOLKAR, PPP, PDI
2. Mengadakan reformasi pada bidang politik.
Habiebie berusaha menciptakan politik yang transparan, mengadakan pemilu yang bebas, jujur, dan adil, membebaskan tahanan politik, dan mencabut larangan berdirinya Serikat Buruh Independen
3. Kebebasan menyampaikan pendapat
Kebebasan menyampaikan pendapat diberikan asal tetap berpedoman pada aturan yang ada yaitu UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
4. Reformasi dalam bidang hukum
Target reformasinya yaitu subtansi hukum, aparator penegak hukum, yang bersih dan berwibawa, dan instansi peradilan yang independen.
5. Mengatasi masalah dwifungsi ABRI
Keanggotaan ABRI dalam DPR/ MPR dikurangi bahkan pada akhirnya ditiadakan.
6. Mengadakan sidang istimewa pada tanggal 10-13 November 1998 oleh MPR
7. Mengadakan pemilu tahun 1999
Pelaksanaan pemilu dilakukan dengan asas LUBER (langsung, umum, bersih) dan JURDIL (jujur dan adil)
2. Abdurrahman Wahid
Kebijakan-kebijakan yang ditempuh Abdurrahman Wahid antara lain:
1. Meneruskan kehidupan demokrasi seperti pemerintahan sebelumnya (memberikan kebebasan berpendapat di kalangan masyarakat minoritas, kebebasan beragama, memperbolehkan kembali penyelenggaraan budaya Tionghoa)
2. Merestrukturisasi lembaga pemerintahan seperti menghapus departemen yang dianggapnya tidak efisien (menghilangkan departemen penerangan dan sosial untuk mengurangi pengeluaran anggaran, membentuk Dewan Keamanan Ekonomi Nasional).
3. Ingin memanfaatkan jabatan sebagai Panglima tertinggi dalam militer dengan mencopot Kapolri yang tidak sejalan dengan keinginan Gusdur.
3. Megawati Soekarno Putri
Kebijakan-kebijakan yang ditempuhnya antara lain:
1. Meningkatkan kerukunan antar elemen bangsa dan menjaga persatuan dan kesatuan.
2. Membangun tatanan politik yang baru, diwujudkan dengan dikeluarkannya UU tentang pemilu, susunan dan kedudukan MPR/DPR, dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
3. Menjaga keutuhan NKRI, setiap usaha yang mengancam keutuhan NKRI ditindak tegas seperti kasus Aceh, Ambon, Papua, Poso
4. Melanjutkan amandemen UU 1945, keluarnya UU tentang otonomi daerah menimbulkan penafsiran yang berbeda tentang pelaksanaan otonomi daerah. Oleh karena itu, pelurusan dilakukan dengan pembinaan terhadap daerah.
4. Susilo Bambang Yudhoyono
Kebijakan-kebijakan yang ditempuh SBY antara lain:
1. Anggaran pendidikan ditingkatkan menjadi 20% dari keseluruhan APBN
2. Konversi minyak tanah ke gas
3. Pembayaran utang secara bertahap kepada PBB
4. Buy-back saham BUMN
5. Pelayanan UKM (Usaha Kecil Menengah) bagi rakyat kecil
6. Subsidi BBM
7. Memudahkan investor asing untuk berinvestasi di Indonesia
8. Meningkatkan sektor pariwisata “Visit Indonesia 2008”
9. Pemberian bibit unggul pada petani
10. Pemberantasan korupsi melalui dengan dibentuknya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena Kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” dibanyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Negara Indonesia menunjukkan sebuah Negara yang sukses menuju demokrasi sebagai bukti yang nyata, dalam pemilihan langsung presiden dan wakil presiden. Selain itu bebas menyelenggarakan kebebasan pers. Semua warga negara bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan. Demokrasi memberikan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat bahkan dalam memilih salah satu keyakinanpun dibebaskan.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia yang meliputi: pada masa orde lama, orde baru, masa reformasi yang terdiri dari: Reformasi pada masa B.J. Habiebie, Megawati Soekarno Putri, Abdurrahman Wahid/Gusdur, hingga presiden yang sekarang Susilo Bambang Yudhoyono.
3.2 Saran
Demokrasi adalah sebuah proses yang terus menerus merupakan gagasan dinamis yang terkait erat dengan perubahan. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara Indonesia yang menganut sistem pemerintahan demokrasi kita sudah sepatutnya untuk terus menjaga, memperbaiki, dan melengkapi kualitas-kualitas demokrasi yang sudah ada. Demi terbentuknya suatu sistem demokrasi yang utuh di dalam wadah pemerintahan bangsa Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Jutmini, Sri. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Solo: Tiga Seangkai Pustaka Mandiri
Syarifudin. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Bogor: Pustaka Gemilang
http://wawan-junaidi.blogspot.com/2009/06/sejarah-dan-perkembangan-demokrasi.html
http://www.balagu.com/Hakim%20Tengku%20Oyong%20Dilaporkan%20ke%20Dewan%20Pers
http://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah
http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi
0 comments
Post a Comment
IF YOU LIKE THIS ARTICLE, PLEASE SHARE OR LEAVE YOUR COMMENT ..