2012-11-29

MAKALAH TENTANG NEGARA

BAB1
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Negara bisa menjadi jembatan penghubung antara kebebasan yang satu dan yang lain. Kebebasan kita merampaas barang orang lain, misalnya rakyat titipkan Negara, dan timbal baliknya Negara menjamin hak milik seseorang. Hasil dari jual beli kebebasan inilah yang kita namakan hokum. Selain hak milik, kebebasan melakukan kekerasan terhadap orang lain juga kita harus titipkan kepada Negara. Alasannya, utnuk menghindari pertempuran fisik antara manusia satu dan manusia lainnya. Dinamika masyarakat disekitar kita telah membuktikannya. Disaat terjadi perselisihan dimana emasi setiap orang meningkat, jika tidak dicegah akan timbul perkalihan. Jika kekerasan tidak dijamin, bisa dibayangkan apa yang terjadi dengan si lemah, ia akan menjadi sasaran manusia lain, padahal, si lemahjuga perlu penghargaan dan pengakuan sebagai manusia.
Jika dilihat secara mendalam Negara memiliki fungsi mewujudkan hak-hak warga negaranya merujuk pendapat Friedrich Hegel, Negara merupakan organisasi yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dengan kemerdekaan universal hal ini mirip dengan apa yang dipaparkan Isiyah Berlin tentang Negara yang memiliki fungsi untuk menjembatani pertarungan antara kebebasan positif dan kebebasan negative. Jadi Negara memiliki wewenang penuh mengatur dan mengendalikan persoalan bersama atas masyarakat.
Dalam struktur masyarakat selalu ada dikotomi antara pengatur dan yang diatur. Jika zaman feudal rakyat diperintah oleh para bangsawan, diera globalisasi pemerintahan dijalankan oleh elit politik. Namanya saja elit, sehingga jumlahnya pasti lebih sedikit dan lebih pintar ketimbang rakyat yang diatur. Nah, dalam praktiknya orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak harus dipilih oleh rakyat. Hal ini terkait dengan kepercayaan dan legitimaasi rakyat kepada para penyelenggara Negara. Pemilihan pejabat pengelola Negara harus terlaksana secara jujur dan adil.

B. Rumusan Masalah



Adapun yang menjadi rumusan masalah kali ini adalah:
A. Apakah pengertian Negara ?
B. Apa yang menjadi tujuan sebuah Negara ?
C. Unsure-unsur apakah yang ada dalam sebuah Negara ?
D. Teori apa yang berkaitan dengan terbentuknya sebuah Negara ?
E. Dalam konsep modern berbentuk apa saja Negara ?
F. Apakah hubungan Negara dan Agama ?
G. Apakah yang menjadi konsep relasi Agama dan Negara Islam ?
H. Permasalahan apa yang dirasakan Negara saat ini?


C. Batasan Masalah

Adapun batasan-batasan dalam makalah ini adalah :
A. Pengertian Negara
B. Tujuan Negara
C. Unsur-unsur Negara
D. Beberapa teori tentang terbentuknya Negara
E. Bentuk-bentuk Negara
F. Negara dan Agama
G. Konsep relasi Agama dan Negara Islam
H. Permasalahan Negara










BAB II
PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN NEGARA
Secara literal istilah Negara berasal dari kata asing, yaitu: state (bahasa inggris), Staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa Perancis), kata stae,staat, dan etat itu di ambil dari bahasa latin status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Secara terminology, Negara diartikan dengan organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintah yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang meniscayakan adanya unsure dalam sebuah Negara, yakni adanya masyarakat(rakyat), adanya wilayah(daerah), dan adanya pemerintah yang berdaulat.
Menurut Roger H. Soltao, Negara didefinisikan dengan alat (agency) atau wewenang masyarakat. Menurut Haroid.J.Laski Negara merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.1
Max Weber mendefinisikan bahwa Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekeraasan fisik secara sah dalam suatu wilayah dengan berdasarkan system hokum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa.2
Thomas Habbes yang dikutip oleh weber mendefinisikan bahwa Negara adalah suatu sumber ‘hak’menggunakan kekerasan”. Maksudnya adalah Negaralah satu-satunya bentuk penggunaan kuasa yang sah.


B. TUJUAN NEGARA

Tujuan Negara ada bermacam-macam diantaranyalah adalah :
a) Memperluas kekuasaan
b) Menyelenggarakan ketertiban hokum
c) Mencapai kesejahteraan hokum.

Menurut plato tujuan Negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia,
sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk social. Sedangkan menurut

Roger H. Soltau tujuan Negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta
menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
Dalam ajaran dan konsep teokratis, tujuan Negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tenteram dengan taat kepada dan dibawah pimpinan tuhan.
Dalam islam, tujuan Negara adalah agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing.
Dalam kontek Negara Indonesia, tujuan Negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.

C. UNSUR-UNSUR NEGARA

Secara global suatu Negara membutuhkan tiga unsure pokok, yakni rakyat,
wilayah dan pemerintah.


D. BEBERAPA TEORI TENTANG TERBENTUKNYA NEGARA

1. Teori kontrak social
Teori ini beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian –
perjanjian masyarakat. Beberapa pakar penganut teori ini adalah:
   
a.    Thomas Hobbes (1588-1679)
Menurutnya syarat terbentuknya Negara adalah dengan mengadakan perjanjian bersama individu-individu yang tadinya dalam keadaan alamiah berjanji akan menyerahkan semua hak-hak kodrat yang dimilikinya kepada seseorang atau semia badan. Teknik perjanjian masyarakat yang dibuat Hobbes adalah seabgai berikut:Setiap individu mengatakan kepada individu lainnya bahwa “saya memberikan
kekuasaan dan menyerahkan hak memerintah kepada orang ini atau kepada orang- orang yang ada di dalam dewan ini dengan syarat bahwa saya memberikan hak kepadanya dan memberikan keabsahan seluruh tindakan dalam suatu cara tertentu.

b.    John Locke (1632-1704)
Dasar kontraktual dan Negara dikemukakan Locke sebagai peringatan bahwa
kekuasaan penguasa tidak pernah mutlak tetapi selalu terbatas, sebab dala
mengadakan perjanjian dengan seseorang atau sekelompok orang, individu-individu
tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka.

c.    Jean Jacques Rousseub(1712-1778)
Keadaan ilmiah di umpamakannya sebagai keadaan alamiah, hidup individu bebas dan sederajad, semuanya dihasilkan sendiri oleh individu dan individu itu puas. Menurut”Negara” atau “Badan Korporatif” dibentuk untuk menyatakan “Kemauan Umumnya” (general will) dan ditujukan kepada kebahagiaan bersama. Selain itu Negara juga memperhatikan kepentingan-kepentingan individual (particular interest). Kedaulatannya berada dalam tangan rakyat melalui kemauan umumnya.


2. Teori Ketuhanan
Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin Negara ditunjuk oleh Tuhan Raja dan pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada siapapun.

3. Teori Kekuatan
Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari komunikasi yang terhadap kelompok yang lemah, Negara dibentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan Negara.

4. Teori Organis
Negara disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang individu yang merupakan komponen-komponen Negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. Kehidupan corporal dari Negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai syaraf, raja(kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk itu.

5. Teori Historis
Teori ini menyatakan bahwa lembaga-lembaga social tidak dibuat, tetapi
tumbuh secara revolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.


E. BENTUK-BENTUK NEGARA

Dalam konsep dan teori modern bentuk Negara terbagi dalam kedua bentuk
Negara, yakni Negara Kesatuan (Unitarisme) dan Negara Serikat(federasi)

1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan merupakan bentuk suatu Negara yang merdeka dan berdaulat.
Dengan satu pemerintah yang mengatur seluruh daerah.
Negara kesatuan ini terbagi dua macam, yaitu:
a. Negara kesatuan dengan system sentralisasi yaitu: urusan Negara langsung diatur
oleh pemerintah pusat.
b. Negara kesatuan dengan system desentralisasi yakni kepala daerah sebagai
pemerintah daerah.

2. Negara serikat
Kekuasaan asli dalam negara federasi merupakan tugas Negara bagian, karena ia berhubungan dengan rakyatntya, sementara Negara federasi bertugas untuk menjalankan hubungan luar Negeri. Pertahanan Negara. Keuangan dan urusan pos. selain kedua bentuk Negara tersebut. Bentuk Negara kedalam tiga kelompok yaitu:

a) Monarki
Negara monarki adalah bentuk Negara yang dalam pemerintahannya hanya di
kuasai dan di perintah (yang berhak memerintah) oleh satu orang saja.

b) Olgarki
Olgarki ini biasanya diperintah dari kelompok orang yang berasal dari
kalangan feudal

c) Demokrasi
Rakyat memiliki kekuasaan penuh dalam menjalankan pemerintahan.


F. NEGARA DAN AGAMA
Negara dan agama merupakan persoalan yang banyak menimbulkan
perdebatan (discoverese) yang terus berkelanjutan di kalangan para ahli.

1. Hubungan agama dan Negara menurut paham teokrasi
Negara menyatu dengan agama. Karena pemerintahan menurut paham ini di jalankan berdasarkan firman-firman tuhan segala kata kehidupan dalam masyarakat bangsa, Negara di lakukan atas titah Tuhan.

2. Hubungan Agama dan Negara menurut paham sukuler
Norma hokum ditentukan atas kesepakatan manusia dan tidak berdasarkan agama atau firman-firman Tuhan. Meskipun mungkin norma-norma tersebut bertentangan dengan norma-norma agama.

3. Hubungan Agama dengan Kehidupan Manusia
Kehidupan manusia adalah dunia manusia itu sendiri yang kemudian menghasilkan masyarakat Negara. Sedangkan Agama dipandang sebagai realisasi fantastis makhluk manusia, agama merupakan keluhan makhluk tertindas.


G. KONSEP RELASI AGAMA DAN NEGARA ISLAM

Ketegangan perdebatan tentang hubungan agama dan Negara ini di ilhami oleh
hubungan yang agak canggung antara islam.

Sebagai agama(din) dan Negara (dawlah), agama dan Negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan dua lembaga politik dan sekaligus lembaga agama.

1. Paradigma integralistik
Agama dan Negara merupakan suatu kesatuan yang tidaj dapat dipisahkan. Keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu. Ini juga memberikan pengertian bahwa Negara merupakan suatu lembaga.

2. Paradigma Simbiotik
Antara agama dan Negara merupakan dua identitas yang berbeda. Tetapi saling membutuhkan oleh karenanya, konstitusi yang berlaku dalam paradigma ini tidak saja berasal dari adanya social contract, tetapi bisa saja diwarnai oleh hokum agama (syari’at).

3. Paradigma Sekularistik
Agama dan Negara merupakan dua bentuk yang berbeda dan satu sama lain memiliki dan satu sama lain memiliki garapannya bidangnya masing-masing. Sehingga keberadaannya harus di pisahkan dan tidak boleh satu sama lain melakukan intervensi berdasar pada pemahaman yang dikotomis ini. Maka hokum positif yang berlaku adalah hokum yang betul-betul berasal dari kesepakatan manusia.


H. PERMASALAHAN NEGARA

Permasalahan negara yang paling mencuat adalah tentang korupsi dan buruknya kretivitas decision maker. Sehingga, ada atau tidaknya pemerintah tampa ada bedanya. Justru dengan adanya pemerintah membebani warganya dalam beraktivitas. Kelebihan tenaga kerja ini menyebabkan adanya arus migrasi dari perekonomian yang kurang mapan menuju perekonomian yang lebih makmur.4
Pada sisi lain ternyata hasil investasi jangka panjang Malaysia memberikan
kontribusi yang signifikan pada perekonomian Malaysia. Di tambah lagi profesionalitas penyelenggara negara dan tanggung jawab kepada rakyat membuat kondisi kehidupan Malaysia terasa lebih baik dan menggiurkan bagi warga Indonesia. Permasalahn tersebut mengakar pada dua hal. SDM buruh migrant yang tida
memadai khususnya dalam latar belakang pendidikan dan birokrasi pemerintah
Indonesia yang buruk dan merajalelanya korupsi.
Permasalahan tersebut tidak akan terjadi bila mana pemerintah Negara kita
dapat menanggulangi rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia dengan cara :
a) Peningkatan kualitas dan profesionalisme seorang guru/tenaga pengajar
b) Memberikan pendidikan gratis
c) Fasilitas pendidikan yang memadai
d) Menjalankan pemerintahan demokrasi dengan sebenar-benarnya
e) Pemberantasan korupsi tanpa tebang pilih




BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Secara terminology, Negara diartikan dengan organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintah yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang meniscayakan adanya unsure dalam sebuah Negara, yakni adanya masyarakat(rakyat), adanya wilayah(daerah), dan adanya pemerintah yang berdaulat.
Tujuan Negara ada bermacam-macam diantaranya adalah :
a) Memperluas kekuasaan
b) Menyelenggarakan ketertiban hokum
c) Mencapai kesejahteraan hukum.


B. SARAN
Permasalahan tersebut tidak akan terjadi bila mana pemerintah Negara kita
dapat menanggulangi rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia dengan cara :
a) Peningkatan kualitas dan profesionalisme seorang guru/tenaga pengajar
b) Memberikan pendidikan gratis
c) Fasilitas pendidikan yang memadai
d) Menjalankan pemerintahan demokrasi dengan sebenar-benarnya
e) Pemberantasan korupsi tanpa tebang pilih



1. Definisi Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
1. Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
2. Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
3. Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
4. Benedictus de Spinoza: “Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).”

5. Harold J. Laski: Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
6. Hugo de Groot (Grotius): Negara merupakan ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.

7. Prof. Mr. Kranenburg: “Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.”

8. Max Weber: Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.

9. Prof.Mr. Soenarko: Negara adalah organisasi masyarakat di wilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.

10. M. Solly Lubis, SH: Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu community dengan syarat-syarat tertentu: memiliki wilayah, rakyat dan pemerintah.

11. Prof. Miriam Budiardjo: Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.

2. Unsur Negara
Suatu negara apabila ingin diakui sebagai negara yang berdaulat secara internasional minimal harus memenuhi empat persyaratan faktor / unsur negara berikut di bawah ini :

1. Memiliki Wilayah
Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya.

2. Memiliki Rakyat
Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.

3. Pemerintahan Yang Berdaulat
Pemerintahan yang baik terdiri atas susunan penyelengara negara seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lain sebagainya untuk menyelengarakan kegiatan pemerintahan yang berkedaulatan.

4. Pengakuan Dari Negara Lain   
Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de yure. Sekelompok orang bisa saja mengakui suatu wilayah yang terdiri atas orang-orang dengan sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui dunia internasional jika didirikan di atas negara yang sudah ada.

3. Sifat-Sifat Negara

Negara memiliki sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi kedaulatan yang dimilikinya dan yang
membedakannya dari organisasi lain yang juga memiliki kedaulatan.
1. Sifat memaksa, yang berarti bahwa negara memiliki kekuasaan untuk menggunakan kekerasaan fisik secara legal agar peraturan undang-undang ditaati sehingga penertiban dalam masyarakat tercapai dan tindakan anarkhi dapat dicegah.
2. Sifat monopoli, yang berarti bahwa negara memegang monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Dalam hal ini, negara dapat melarang suatu aliran kepercayaan atau politik tertentu yang membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara.
3.Sifat mencakup semua (all-encompassing, all-embracing), yang berarti bahwa seluruh peraturan
Undang-undang dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali. Apabila ada orang yang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha kolektif negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal karena menjadi warga negara tidak berdasarkan kemauan sendiri (involuntary membership) sebagaimana berlaku dalam asosiasi/ organisasi lain yang keanggotaannya bersifat sukarela

4. Fungsi Negara
Tujuan negara merupakan suatu harapan atau cita-cita yang akan dicapai oleh negara, sedangkan fungsi negara merupakan upaya atau kegiatan negara untuk mengubah harapan itu menjadi kenyataan. Maka, tujuan negara tanpa fungsi negara adalah sia-sia, dan sebaliknya, fungsi negara tanpa tujuan negara tidak menentu.
Minimal, setiap negara harus melaksanakan fungsi:
•    penertiban (law and order): untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah terjadinya konflik, negara harus melaksanakan penertiban, menjadi stabilisator;
•    mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
•    pertahanan, menjaga kemungkinan serangan dari luar;
•    menegakkan keadilan, melalui badan-badan pengadilan.
Menurut Charles E. Merriam, fungsi negara adalah: keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, kebebasan. Sedangkan R.M. MacIver berpendapat bahwa fungsi negara adalah: ketertiban, perlindungan, pemeliharaan dan perkembangan.

Beberapa teori fungsi negara:

1) Teori Anarkhisme
Secara etimologis, anarkhi (kata Yunani: αν = tidak, bukan, tanpa; αρκειν = pemerintah, kekuasaan) berarti tanpa pemerintahan atau tanpa kekuasaan.
Penganut anarkhisme menolak campurtangan negara dan pemerintahan karena menurutnya manusia menurut kodratnya adalah baik dan bijaksana, sehingga tidak memerlukan negara/ pemerintahan yang bersifat memaksa dalam penjaminan terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Fungsi negara dapat diselenggarakan oleh perhimpunan masyarakat yang dibentuk secara sukarela, tanpa paksaan, tanpa polisi, bahkan tanpa hukum dan pengadilan. Anarkhisme menghendaki masyarakat bebas (tanpa terikat organisasi kenegaraan) yang mengekang kebebasan individu.
a.  Anarkhisme filosofis menganjurkan pengikutnya untuk menempuh jalan damai dalam usaha mencapai tujuan dan menolak penggunaan kekerasan fisik. Tokohnya: William Goodwin (1756-1836), Kaspar Schmidt (1805-1856), P.J. Proudhon (1809-1865), Leo Tolstoy (1828-1910).
b.  Anarkhisme revolusioner mengajarkan bahwa untuk mencapai tujuan, kekerasan fisik dan revolusi berdarah pun boleh digunakan. Contoh ekstrim anarkhisme revolusioner terjadi di Rusia pada tahun 1860 dengan nama nihilisme, yaitu gerakan yang mengingkari nilai-nilai moral, etika, ide-ide dan ukuran-ukuran konvensional. Tujuan menghalalkan cara. Tokohnya: Michael Bakunin (1814-1876).

2) Teori Individualisme
Individualisme adalah suatu paham yang menempatkan kepentingan individual sebagai pusat tujuan hidup manusia. Menurut paham ini, negara hanya berfungsi sebagai sarana pemenuhan kebutuhan setiap individu. Negara hanya bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (penjaga malam), tidak usah ikut campur dalam urusan individu, bahkan sebaliknya harus memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada setiap individu dalam kehidupannya. Individualisme berjalan seiring dengan liberalisme yang menjunjung tinggi kebebasan perseorangan. Di bidang ekonomi, liberalisme menghendaki persaingan bebas. Yang bermodal lebih kuat/ besar layak memenangi persaingan. Sistem ekonomi liberal biasa disebut kapitalisme.

3) Teori Sosialisme
Sosialisme merupakan suatu paham yang menjadikan kolektivitas (kebersamaan) sebagai pusat tujuan hidup manusia. Penganut paham ini menganggap bahwa dalam segala aspek kehidupan manusia, kebersamaan harus diutamakan. Demi kepentingan bersama, kepentingan individu harus dikesampingkan. Maka, negara harus selalu ikut campur dalam segala aspek kehidupan demi tercapainya tujuan negara, yaitu kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat.
Pelaksanaan ajaran sosialisme secara ekstrim dan radikal-revolusioner merupakan embrio komunisme yang tidak mengakui adanya hak milik perorangan atas alat-alat produksi dan modal. Yang tidak termasuk alat-alat produksi dijadikan milik bersama (milik negara). Di negara komunis selalu diseimbangkan status quo keberadaan dua kelas masyarakat: pemilik alat produksi dan atau modal serta yang bukan pemilik alat produksi (buruh).
Fungsi negara menurut komunisme adalah sebagai alat pemaksa yang digunakan oleh kelas pemilik alat-alat produksi terhadap kelas/ golongan masyarakat lainnya untuk melanggengkan kepemilikannya.
Sosialisme dan komunisme memiliki tujuan yang sama, yaitu meluaskan fungsi negara dan menuntut penguasaan bersama atas alat-alat produksi, sedangkan perbedaannya adalah:

Fungsi-Fungsi Negara :

1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.

2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.

3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.

4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

5. Tujuan Negara

Teori tentang tujuan negara:
1) Teori Kekuasaan
•    Shang Yang, yang hidup di negeri China sekitar abad V-IV SM menyatakan bahwa tujuan negara adalah pembentukan kekuasaan negara yang sebesar-besarnya. Menurut dia, perbedaan tajam antara negara dengan rakyat akan membentuk kekuasaan negara. “A weak people means a strong state and a strong state means a weak people. Therefore a country, which has the right way, is concerned with weakening the people.” Sepintas ajaran Shang Yang sangat kontradiktif karena menganggap upacara, musik, nyanyian, sejarah, kebajikan, kesusilaan, penghormatan kepada orangtua, persaudaraan, kesetiaan, ilmu (kebudayaan, ten evils) sebagai penghambat pembentukan kekuatan negara untuk dapat mengatasi kekacauan (yang sedang melanda China saat itu). Kebudayaan rakyat harus dikorbankan untuk kepentingan kebesaran dan kekuasaan negara.

•    Niccolo Machiavelli, dalam bukunya Il Principe menganjurkan agar raja tidak menghiraukan kesusilaan maupun agama. Untuk meraih, mempertahankan dan meningkatkan kekuasaannya, raja harus licik, tak perlu menepati janji, dan berusaha selalu ditakuti rakyat. Di sebalik kesamaan teorinya dengan ajaran Shang Yang, Machiavelli menegaskan bahwa penggunaan kekuasaan yang sebesar-besarnya itu bertujuan luhur, yakni kebebasan, kehormatan dan kesejahteraan seluruh bangsa.

2) Teori Perdamaian Dunia
Dalam bukunya yang berjudul De Monarchia Libri III, Dante Alleghiere (1265-1321) menyatakan bahwa tujuan negara adalah untuk mewujudkan perdamaian dunia. Perdamaian dunia akan terwujud apabila semua negara merdeka meleburkan diri dalam satu imperium di bawah kepemimpinan seorang penguasa tertinggi. Namun Dante menolak kekuasaan Paus dalam urusan duniawi. Di bawah seorang mahakuat dan bijaksana, pembuat undang-undang yang seragam bagi seluruh dunia, keadilan dan perdamaian akan terwujud di seluruh dunia.

3) Teori Jaminan atas Hak dan Kebebasan Manusia

a.  Immanuel Kant (1724-1804) adalah penganut teori Perjanjian Masyarakat karena menurutnya setiap orang adalah merdeka dan sederajat sejak lahir. Maka Kant menyatakan bahwa tujuan negara adalah melindungi dan menjamin ketertiban hukum agar hak dan kemerdekaan warga negara terbina dan terpelihara. Untuk itu diperlukan undang-undang yang merupakan penjelmaan kehendak umum (volonte general), dan karenanya harus ditaati oleh siapa pun, rakyat maupun pemerintah. Agar tujuan negara tersebut dapat terpelihara, Kant menyetujui azas pemisahan kekuasaan menjadi tiga potestas (kekuasaan): legislatoria, rectoria, iudiciaria (pembuat, pelaksana, dan pengawas hukum).

Teori Kant tentang negara hukum disebut teori negara hukum murni atau negara hukum dalam arti sempit karena peranan negara hanya sebagai penjaga ketertiban hukum dan pelindung hak dan kebebasan warga negara, tak lebih dari nightwatcher, penjaga malam). Negara tidak turut campur dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Pendapat Kant ini sangat sesuai dengan zamannya, yaitu tatkala terjadi pemujaan terhadap liberalisme (dengan semboyannya: laissez faire, laissez aller). Namun teori Kant mulai ditinggalkan karena persaingan bebas ternyata makin melebarkan jurang pemisah antara golongan kaya dan golongan miskin. Para ahli berusaha menyempurnakan teorinya dengan teori negara hukum dalam arti luas atau negara kesejahteraan (Welfare State). Menurut teori ini, selain bertujuan melindungi hak dan kebebasan warganya, negara juga berupaya mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh warga negara.

b.  Kranenburg termasuk penganut teori negara kesejahteraan. Menurut dia, tujuan negara bukan sekadar memelihara ketertiban hukum, melainkan juga aktif mengupayakan kesejahteraan warganya. Kesejahteran pun meliputi berbagai bidang yang luas cakupannya, sehingga selayaknya tujuan negara itu disebut secara plural: tujuan-tujuan negara. Ia juga menyatakan bahwa upaya pencapaian tujuan-tujuan negara itu dilandasi oleh keadilan secara merata, seimbang.

Selain beberapa teori tersebut, ada pula ajaran tentang tujuan negara sebagai berikut:
•    Ajaran Plato: Negara bertujuan memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan makhluk sosial.
•    Ajaran Teokratis (Kedaulatan Tuhan): Negara bertujuan mencapai kehidupan yang aman dan ternteram dengan taat kepada Tuhan. Penyelenggaraan negara oleh pemimpin semata-mata berdasarkan kekuasaan Tuhan yang dipercayakan kepadanya. Tokoh utamanya: Augustinus, Thomas Aquino)
•    Ajaran Negara Polisi: Negara bertujuan mengatur kemanan dan ketertiban masyarakat (Immanuel Kant).
•    Ajaran Negara Hukum: Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum dan berpedoman pada hukum (Krabbe). Dalam negara hukum, segala kekuasaan alat-alat pemerintahannya didasarkan pada hukum. Semua orang – tanpa kecuali – harus tunduk dan taat kepada hukum (Government not by man, but by law = the rule of law). Rakyat tidak boleh bertindak semau gue dan menentang hukum. Di dalam negara hukum, hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh negara, sebaliknya rakyat berkewajiban mematuhi seluruh peraturan pemerintah/ negaranya.
•    Negara Kesejahteraan (Welfare State = Social Service State): Negara bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum. Negara adalah alat yang dibentuk rakyatnya untuk mencapai tujuan bersama, yaitu kemakmuran dan keadilan sosial.







Related Posts

0 comments

Post a Comment

IF YOU LIKE THIS ARTICLE, PLEASE SHARE OR LEAVE YOUR COMMENT ..