Pendahuluan
Pasar
Modal Syariah dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan
prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari
hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain.
Pasar
modal syariah secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan
penandatanganan MOU antara BAPEPAM-LK dengan Dewan Syariah Nasional – Majelis
Ulama Indonesia (DSN – MUI).
Walaupun
secara resmi diluncurkan pada tahun 2003, namun instrumen pasar modal syariah
telah hadir di Indonesia pada tahun 1997. Hal ini ditandai dengan peluncuran
Danareksa Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT. Danareksa Investment Management.
Selanjutnya Bursa Efek Indonesia berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment
Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang
bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah.
Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham
yang dapat dijadikan sarana berivestasi dengan penerapan prinsip syariah.
Perkembangan
selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan
kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen
ini merupakan obligasi syariah pertama dan dilanjutkan dengan penerbitan
obligasi syariah lainnya. Pada tahun 2004, terbit untuk pertama kali obligasi
syariah dengan akad sewa atau dikenal dengan obligasi syariah Ijarah.
Selanjutnya,
pada tahun 2006 muncul instrumen baru yaitu Reksa Dana Indeks dimana indeks
yang dijadikan sebagai underlying adalah Indeks JII.
A.
Saham
Syariah
Saham merupakan surat berharga yang
merepresentasikan penyertaan modal kedalam suatu perusahaan. Sementara dalam
prinsip syariah, penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang
tidak melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti bidang perjudian, riba,
memproduksi barang yang diharamkan seperti bir, dan lain-lain.
Di Indonesia, prinsip-prinsip penyertaan
modal secara syariah tidak diwujudkan dalam bentuk saham syariah maupun
non-syariah, melainkan berupa pembentukan indeks saham yang memenuhi
prinsip-prinisp syariah. Dalam hal ini, di Bursa Efek Indonesia terdapat
Jakarta Islamic Indeks (JII) yang merupakan 30 saham yang memenuhi criteria
syariah yang ditetapkan Dewan Syariah Nasional (DSN). Indeks JII dipersiapkan
oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan PT Danareksa Invesment
Management (DIM).
Jakarta Islamic Index dimaksudkan untuk
digunakan sebagai tolok ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja suatu investasi
pada saham dengan basis syariah. Melalui index ini diharapkan dapat meningkatkan
kepercayaan investor untuk mengembangkan investasi dalam ekuiti secara syariah.
Jakarta Islamic Index terdiri dari 30
jenis saham yang dipilih dari saham-saham yang sesuai dengan Syariah Islam.
Penentuan kriteria pemilihan saham dalam Jakarta Islamic Index melibatkan pihak
Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa Invesment Management.
Saham-saham yang masuk dalam Indeks
Syariah adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah
seperti:
1. Usaha
perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
2. Usaha
lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi
konvensional.
3. Usaha
yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang
tergolong haram.
4. Usaha
yang memproduksi, mendistribusi dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa
yang merusak moral dan bersifat mudarat.
Selain kriteria diatas, dalam proses
pemilihan saham yang masuk JII Bursa Efek Indonesia melakukan tahap-tahap
pemilihan yang juga mempertimbangkan aspek likuiditas dan kondisi keuangan
emiten, yaitu:
1. Memilih
kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan (kecuali termasuk dalam 10
kapitalisasi besar).
2. Memilih
saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahun berakhir yang
meiliki rasio Kewajiban terhadap Aktiva maksimal sebesar 90%.
3. Memilih
60 saham dari susunan saham diatas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi
pasar (market capitalization) terbesar selama satu tahun terakhir.
4. Memilih
30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler selama satu tahun terakhir.
Pengkajian ulang akan dilakukan 6 bulan
sekali dengan penentuan komponen index pada awal bulan Januari dan Juli setiap tahunnya.
Sedangkan perubahan pada jenis usaha emiten akan dimonitoring secara terus
menerus berdasarkan data-data publik yang tersedia.
B.
Obligasi
Syariah
Sesuai dengan Fatwa Dewan Syari’ah
Nasional No: 32/DSN-MUI/IX/2002, "Obligasi Syariah adalah suatu surat
berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten
kepada pemegang Obligasi Syari’ah yang mewajibkan Emiten untuk membayar
pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari’ah berupa bagi hasil/margin/fee,
serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo".
Tidak semua emiten dapat menerbitkan
obligasi syariah. Untuk menerbitkan Obligasi Syariah, beberapa persyaratan
berikut harus dipenuhi:
1. Aktivitas
utama (core business) yang halal, tidak bertentangan dengan substansi Fatwa No:
20/DSN-MUI/IV/2001. Fatwa tsb menjelaskan bahwa jenis kegiatan usaha yg
bertentangan dengan syariah Islam diantaranya: (i) usaha perjudian dan
permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang; (ii) usaha
lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi
konvensional; (iii) usaha yg memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan
makanan dan minuman haram; (iv) usaha yg memproduksi, mendistribusi, dan atau
menyediakan barang2 ataupun jasa yg merusak moral dan bersifat mudarat.
2. Peringkat
investment grade: (i) memiliki fundamental usaha yg kuat; (ii) memiliki
fundamental keuangan yg kuat; (iii) memiliki citra yg baik bagi publik.
3. Keuntungan
tambahan jika termasuk dalam komponen JII.
Di Indonesia terdapat 2 skema obligasi syariah
yaitu obligasi syariah mudharabah dan obligasi. Obligasi Syariah Mudharabah
merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga
pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah
mengetahui pendapatan emiten.
Obligasi Syariah Ijarah merupakan
obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee
ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi
diterbitkan.
C.
Reksa
Dana Syariah
Reksa Dana Syariah merupakan Reksa Dana
yang mengalokasikan seluruh dana/portofolio kedalam instrument syariah seperti
saham-saham yang tergabung dalam Jakarta Islamic Indeks (JII), obligasi
syariah, dan berbagai instrument keuangan syariah lainnya.
D.
Fatwa
dan Peraturan Pasar Modal Syariah
Ketentuan operasional pasar modal
syariah diatur melalui fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional –
Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI) dan peraturan yang diterbitkan BAPEPAM-LK,
yaitu adalah:
1. No.20/DSN-MUI/IX/2000
tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah.
2. No.32/DSN-MUI/IX/2002
tentang Obligasi Syariah.
3. No.33/DSN-MUI/IX/2002
tentang Obligasi Syariah Mudharabah.
0 comments
Post a Comment
IF YOU LIKE THIS ARTICLE, PLEASE SHARE OR LEAVE YOUR COMMENT ..