2012-02-04

Hukum publik


      Hukum tata negara : sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi negara, hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horisontal, serta kedudukan warga negara dan hak-hak asasinya. 
 
      Hukum administrasi negara : Sekumpulan peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahan yang menjadi sebab sampai negara itu berfungsi. 

      Hukum acara : Hukum yang mengatur bagaimana caranya ditegakkan atau dipertahankannya suatu hukum. (hukum acara pidana, hukum acara pidana, hukum acara tata usaha negara) Hukum tata negara : sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi negara, hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horisontal, serta kedudukan warga negara dan hak-hak asasinya.  

      Hukum administrasi negara : Sekumpulan peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahan yang menjadi sebab sampai negara itu berfungsi. 

      Hukum acara : Hukum yang mengatur bagaimana caranya ditegakkan atau dipertahankannya suatu hukum. (hukum acara pidana, hukum acara pidana, hukum acara tata usaha negara) Hukum internasional :  Keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara.

      Hukum pidana : keseluruhan peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang merupakan tindak  pidana dan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Hukum perdata  :  segala pokok  yang mengatur kepentingan – kepentingan perseorangan.

      Hukum dagang : disebut sebagai hukum perdata khusus yang mengatur hubungan privat “istimewa” antara orang-orang sebagai anggota masyarakat atau antara orang-orang sebagai anggota masyarakat dengan suatu badan hukum, di antaranya pemerintahnya sebagai badan hukum. Hukum perselisihan :  Disebut dengan hukum antar tata hukum (hukum antar golongan, hukum antar daerah, hukum antar agama)

      Hukum perdata internasional : keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas-batas negara.






Related Posts

0 comments

Post a Comment

IF YOU LIKE THIS ARTICLE, PLEASE SHARE OR LEAVE YOUR COMMENT ..