Hal paling utama yang mempengaruhi lembaga negara dan perundang-undangan Indonesia adalah Undang-undang Dasar 1945. Karena semua kebijakan dan bentuk pemerintahan di Indonesia adalah diambil dan bersumber berdasarkan penafsiran dari Undang-undang 1945 ini. Setelah adanya memorandum undang-undang, sistem pemerintahan Indonesia telah banyak berubah. Dalam kesempatan kali ini penulis akan menerangkan lembaga negara dan perundang-undangan di Indonesia sebelum adanya perubahan undang-undang.
Ada beberapa persamaan antara UUD yang sudah direvisi dan sebelum di revisi diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Negara Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat)
2. Pemerintahan Indonesia adalah berdasarkan pada Konstitusi
Sedangkan perbedaan yang ada kebanyakan adalah dalam hal sistem pemerintahan dan kekuasaan presiden. Berikut adalah rangkuman sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum adanya perubahan:
1. Majelis Permusyaratan Rakyat
MPR pada masa sebelum dirubahnya UUD adalah lembaga tertinggi yang merupakan jelamaan dari masyarakat secara keseluruhan. MPR bertugas untuk hal hal berikut:
· Menetapkan UUD
· Menetapkan GBHN
· Mengangkat Presiden
· Tempat bertanggung jawabnya Presiden
· Lembaga tertinggi di Indonesia
2. Presiden
· Pada masa ini Presiden adalah mandataris dari Majelis. Karena itu ia harus tunduk dan bertanggung jawab terhadap Majelis.
· Di bawah Majelis, Presiden adalah penyelenggara pemerintahan yang tertinggi
· Presiden tidak bertanggung jawab terhadap Dewan Perwakilan Rakyat walaupun begitu namun dalam setiap pembuatan Undang-undang presiden harus mendapatkan persetujuan DPR
· Presiden mengangkat menteri dan berhak memecat menteri. Sedangkan para menteri tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
3. Kekuasaan Presiden
Dalam menjalankan pemerintahan, presiden memiliki kekuasaan dan tanggung jawab. Artinya presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif dan juga pemegang kekuasaan legislative. Karena presiden memiliki kuasa juga untuk membuat undang-undang dengan persetujuan dari DPR. Karena itu dapat dikatakan bahwa Indonesia tidak menerapkan teori Trias Politika Montesquieu
Kesimpulan dari kekuasaan-kekuasaan Presiden dapat ditemukan dalam Pasal 4 ayat (1) UUd 1945 yang berisikan sebagai berikut:
“ Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”
Kata “kekuasaan pemerintahan” diatas berarti kekuasaan secara keseluruhan yang meliputi kekuasaan eksekutif, legislative dan bahkan yudikatif. Hal ini berdasarkan dari penafsiran para ahli tentang arti kekuasaan sebagai berikut:
a. Menurut Jellinek
Pemerintahan dalam arti formal mengandung kekuasaan mengatur dan kekuasaan memutus sedangkan dalam arti materil berarti unsure memerintah dan unsure melaksanakan.
b. Menurut Van Wijk dan W. Konijnenbelt
Pelaksaan berarti pengeluaran penetapan-penetapan atau berupa perbuatan-perbuatan nyata lainnya.
c. Teori van Vollenhoven
Pengertian pemerintahan bias berarti sebagai lembaga dapat pula berarti suatu fungsi. Pemerintahan dalam arti luas terdiri atas empat fungsi yaitu, ketataprajaan (bestuur), pengaturan (regeling), keamanan (politie), dan peradilan ( Rechtspraak), dimana fungsi terakhir ini kemudian dipisahkan karena adanya dasar wawasan negara berdasarkan hukum (rechtstaat).
Dengan demikian dapat dilihat bahwa Presiden pada masa sebelum peubahan UUD 1945 adalah penyelenggara tertinggi kekuasaan negara yang menjalankan seluruh tugas dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan legislative Presiden ini juga dikuatkan dengan adanya Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 yang berisikan:
” Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”
Lembaga-Lembaga Negara yang Lain
Berikut adalah lembaga-lembaga negara yang ada pada masa pra perubahan UUD 1945 beserta tugasnya masing-masing:
a. Penguasa Konstitutif : MPR
b. Penguasa Legislatif : Presiden + DPR
c. Penguasa Eksekutif : Presiden dibantu menteri
d. Penguasa Administratif : Administrator Negara dengan Presiden sebagai kepalanya
e. Penguasa Militer : Presiden, dengan membawahi angkatan perang
f. Penguasa Yudikatif : Mahkamah Agung dengan membawahi Aparatur Peradilan (Korsa Hakim)
g. Penguasa Konsultatif : Dewan Pertimbangan Agung
h. Penguasa Inspektif : Badan Pemerintahan Keuangan
Ada beberapa persamaan antara UUD yang sudah direvisi dan sebelum di revisi diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Negara Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat)
2. Pemerintahan Indonesia adalah berdasarkan pada Konstitusi
Sedangkan perbedaan yang ada kebanyakan adalah dalam hal sistem pemerintahan dan kekuasaan presiden. Berikut adalah rangkuman sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum adanya perubahan:
1. Majelis Permusyaratan Rakyat
MPR pada masa sebelum dirubahnya UUD adalah lembaga tertinggi yang merupakan jelamaan dari masyarakat secara keseluruhan. MPR bertugas untuk hal hal berikut:
· Menetapkan UUD
· Menetapkan GBHN
· Mengangkat Presiden
· Tempat bertanggung jawabnya Presiden
· Lembaga tertinggi di Indonesia
2. Presiden
· Pada masa ini Presiden adalah mandataris dari Majelis. Karena itu ia harus tunduk dan bertanggung jawab terhadap Majelis.
· Di bawah Majelis, Presiden adalah penyelenggara pemerintahan yang tertinggi
· Presiden tidak bertanggung jawab terhadap Dewan Perwakilan Rakyat walaupun begitu namun dalam setiap pembuatan Undang-undang presiden harus mendapatkan persetujuan DPR
· Presiden mengangkat menteri dan berhak memecat menteri. Sedangkan para menteri tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
3. Kekuasaan Presiden
Dalam menjalankan pemerintahan, presiden memiliki kekuasaan dan tanggung jawab. Artinya presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif dan juga pemegang kekuasaan legislative. Karena presiden memiliki kuasa juga untuk membuat undang-undang dengan persetujuan dari DPR. Karena itu dapat dikatakan bahwa Indonesia tidak menerapkan teori Trias Politika Montesquieu
Kesimpulan dari kekuasaan-kekuasaan Presiden dapat ditemukan dalam Pasal 4 ayat (1) UUd 1945 yang berisikan sebagai berikut:
“ Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”
Kata “kekuasaan pemerintahan” diatas berarti kekuasaan secara keseluruhan yang meliputi kekuasaan eksekutif, legislative dan bahkan yudikatif. Hal ini berdasarkan dari penafsiran para ahli tentang arti kekuasaan sebagai berikut:
a. Menurut Jellinek
Pemerintahan dalam arti formal mengandung kekuasaan mengatur dan kekuasaan memutus sedangkan dalam arti materil berarti unsure memerintah dan unsure melaksanakan.
b. Menurut Van Wijk dan W. Konijnenbelt
Pelaksaan berarti pengeluaran penetapan-penetapan atau berupa perbuatan-perbuatan nyata lainnya.
c. Teori van Vollenhoven
Pengertian pemerintahan bias berarti sebagai lembaga dapat pula berarti suatu fungsi. Pemerintahan dalam arti luas terdiri atas empat fungsi yaitu, ketataprajaan (bestuur), pengaturan (regeling), keamanan (politie), dan peradilan ( Rechtspraak), dimana fungsi terakhir ini kemudian dipisahkan karena adanya dasar wawasan negara berdasarkan hukum (rechtstaat).
Dengan demikian dapat dilihat bahwa Presiden pada masa sebelum peubahan UUD 1945 adalah penyelenggara tertinggi kekuasaan negara yang menjalankan seluruh tugas dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan legislative Presiden ini juga dikuatkan dengan adanya Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 yang berisikan:
” Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”
Lembaga-Lembaga Negara yang Lain
Berikut adalah lembaga-lembaga negara yang ada pada masa pra perubahan UUD 1945 beserta tugasnya masing-masing:
a. Penguasa Konstitutif : MPR
b. Penguasa Legislatif : Presiden + DPR
c. Penguasa Eksekutif : Presiden dibantu menteri
d. Penguasa Administratif : Administrator Negara dengan Presiden sebagai kepalanya
e. Penguasa Militer : Presiden, dengan membawahi angkatan perang
f. Penguasa Yudikatif : Mahkamah Agung dengan membawahi Aparatur Peradilan (Korsa Hakim)
g. Penguasa Konsultatif : Dewan Pertimbangan Agung
h. Penguasa Inspektif : Badan Pemerintahan Keuangan
0 comments
Post a Comment
IF YOU LIKE THIS ARTICLE, PLEASE SHARE OR LEAVE YOUR COMMENT ..