2012-11-26

Fiqih Korupsi

DAFTAR ISI
Kata pengantar……………………………………………………2
Daftar isi……………………………………………………….....3
BAB 1:Pendahuluan ……………………………………………..4
BAB 2:Pembahasan………………………………………………5
a.    Pengrtian fiqih korupsi……………………………………...5
b.    Unsur unsur tindak pidana korupsi…………………………5
c.    Jenis tindak pidana korupsi…………………………………5
d.    Kondisi yang mengacu korupsi…………………………….6
e.    Lembaga pemberantas korupsi……………………………..6
f.    Bentuk korupsi……………………………………………..7
g.    Factor penyebab korupsi…………………………………...7
h.    Akibat tindak korupsi……………………………………....7
i.    Upaya pemberantasan korupsi……………………………..8
j.    Hambatan…………………………………………………..8
BAB 3:Kesimpulan………………………………………………9
Daftar pustaka……………………………………………………10


BAB I
PENDAHULUAN
Biro pendapatan dalam negeri (BIR) adalah symbol setumpuk praktek prakten haram yang bisa dikelompokkan di bawah label umum “korupsi”.berbagai macam kegiatan haram didalam organisasi yang satu ini tampaknya hamper tidak ada hasilnya .tetapi penyakit korupsi mecakup banyak jalur dan cara ,misal nya sumbangan politik illegal.menyampaikan informasi rahasia atas konfidensial .berbagai macam korupsi oleh pak polisi .pembayaran pembayaran di bawah tangn pengadaan.penipuan dalam kendali mutu dan banyak lagi yang lainnya.kita akan membahas beberapa sub kategori ini dalam bab bab berikut  nanti.
Apakah ada hal umum yang sama dalam gejala semacam itu?
Dalam makalah ini,kami akan menjelaskan tentang fiqh korupsi ,pengertian ,akibat dan cara penanggulang nya.



BAB II

PEMBAHASAN

1.Pengertian Korupsi
a.    Fiqih korupsi(menurut kitab kuning)
Korupsi adalah perilaku pejabat public baik politikus atau politisi maupun pegawai negeri yang secara tidak loyal memperkaya diri /memperkaya mereka yang dekat dengan nya.dengan meyalahgunakan kekuasaan politik yang dipercayakan kepada mereka.
b.    Definisi korupsi didalam kamus lengkap “Webster’s third new international dictionary”adalah ajakan (dari seorang pejabat politk )dengan pertimbangan pertimbangan yang tidak semestinya(missal nya suap)untuk melakukan pelanggaran tugas tugas.

2.Unsur-unsur tindak pidana korupsi
a.    Perbuatan melawan hukum.
b.    Menyalahgunakan kewengan ,kesempatan ,saran saran.
c.    Memperkaya diri sendiri
d.    Merugikan keuangan Negara/perekonomian Negara.

   3.Jenis Tindak Pidana Korupsi
a.    Memberi /menerima hadiah atau janji
b.    Penggelapan dalam jabatan
c.    Pemerasan dalam jabatan                                                                   
d.    Ikut sesta dalam pengadaan

     4.Kondisi-kondisi yang dapat memicu timbulnya pelaku korupsi.
a.    kosentrasi kosentrasi kekuasaan yang tidak bertanggung jawab kepada rakyat.
b.    Kurangnya transparasi di pengambilan keputusan pemerintahan
c.    Adanya kampanye kampanye yang otonomi mahal dan membutuh kan materi yang sangat banyak
d.    Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dari jaringan teman lama
e.    Lemah nya ketertiban hukum
f.    Lemahnya profesi hukum
g.    Kurangnya kebebasan berpendapat/kebebasan media masa
h.    Gaji pegawai pemerintahan yang kecil

5.Lembaga-lembaga pemberantasan Korupsi
a.    Tim Tastiptor(tindak Pidana Korupsi)
b.    KPK
c.    Kepolisian
d.    Kejaksaan
e.    BPKP
f.    Lembaga non pemerintahan (media masa,organisasi masa)

6.Bentuk Korupsi
a.    Penyalahgunaan wewenang dan jabatan
b.    Pembayaran fiktif
c.    Suap uang pelicin
d.    Penyalahgunaan anggaran
e.    Pungutan tidak resmi

7.Faktor Penyebab Adanya  Perilaku Korupsi
a.    Tanggung jawab prosuesi moral dan social yang rendah
b.    Saksi saksi yag lemah dan penerapan hukum yang tidak konsisten
c.    Rendahnya disiplin atau kepatuhan terhadap undang undang
d.    Kesempatan yang terbuka
Adanya celah celah yang dapat memudahkan seseorang melakukan korupsi
e.    Penghasilan yang rendah dibandingkan dengan kebutuhan hidup
f.    Lemahnya pengawasan
Dilihat dari semua segi ,korupsi merupakan sebuah perilaku yang dapat merugikan orang banyak demi sebuah kepentingan individual.

8.Akibat Dari Tindakan Korupsi
     a. Merusak mental masyarakat atau aparat
     b. Korupsi dapat menurunkan atau menghilangkan kepercayaan citra dan martabat seseorang.
     c. Hasil pembangunan tidak dinikmati sebagian besar masyarakat tapi  malah sebaliknya lebih banyak untuk penguasa yang akhirnya akan menimbulkan kesenjangan sosial.
     d. Peraturan atau prosedur tidak dapat ditegakkan

9.Upaya-upaya untuk Pemberantasan
      a. Memperbaiki manajemen pegawaian
      b. Meningkatkan komitmen dan sanksi berat pada pelaku korupsi
      c. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten
      d. Meningkatkan evaluasi laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah

10.Hambatan
a. Lemahnya koordinasi
b. Ego sektoral
c. Kepemimpinan yang kurang komitmen
d. Kurang dukungan tekologi informasi



BAB III
KESIMPULAN

Telah kita ketahui bersama,bahwa korupsi merupakan suatu perbuatan yang sungguh egois karena hanya melihat kesenangan pribadi dan tak pernah sedikitpun melihat kepentingan orang lain dalam hal ini masyarakat.
Upaya-upaya telah dilakukan untuk memberantas korupsi,tapi kenapa semakin hari bukannya menghilang,tapi tetap merajalela.
Mari kita kembali bersama-sama melihat diri sendiri,kadang kita tahu kalau hal itu salah dan merugikan diri sendiri dan orang lain tapi kenapa tetap dilakukan.
Manusia tak pernah mempunyai rasa cukup seperti halnya Gayus,sudah sekaya apapun masih juga melakukan korupsi.Na’udubillah…
Semoga makalah ini bisa menjadikan kita tahu bagaimana akibat dari korupsi.
Sehingga suatu saat nanti,ketika kita diberi amanah menjadi pemimpin benar-benar JURDIL Amin….










Related Posts

0 comments

Post a Comment

IF YOU LIKE THIS ARTICLE, PLEASE SHARE OR LEAVE YOUR COMMENT ..