Showing posts with label KUMPULAN MAKALAH. Show all posts
Showing posts with label KUMPULAN MAKALAH. Show all posts

2013-01-20

PEMIKIRAN ISLAM KH. ABDURRAHMAN WAHID


PENDAHULUAN
Segala puji bagi Allah SWT, tuhan semesta alam yang telah memberikan karunia, rahmat, hidayah dan inayah-NYA kepada kita semua, sehingga dapat menyelesiakan makalah ini. Dalam makalah ini menjelaskan tentang kritik KH. Abdurrahman Wahid (gus dur) dalam soal Islam kaitannya dangan masalah sosial dan budaya. Ia menangkap adanya gejala “arabisasi” dikalangan masyarakat Islam. Kritik tersebut diungkapkan gus dur sekitar tahun 1980-an. Gus Dur selanjutnya menawarkan gagasan “Pribumisasi Islam” sebagai solusi untuk memahami Islam dalam relasinya dengan masalah-masalah sosial dan budaya.
Menurut Gus Dur, adannya Islamisasi merupakan akibat dari rasa kurang percaya diri ketika ‘kemajuan barat’ yang sekuler. Jalan satu-satunya adalah dengan mensubordinasi diri kedalam konstruk Arabisasi yang diyakini sebagai langkah kearah Islamisasi. Padahal seperti sering dikatakan Gus Dur, Arabisasi bukanlah Islamisasi.
Oleh karena itu, makalah ini menjelaskan mengenai “Metodologi Pemikiran KH. Abdurrahman Wahid Tehadap Pembaharuan Hukum Islam Di Indonesia” sebagai bahan kajian ulang dalam berijtihad didalam era globalisasi ini.

Continue Reading »

PEMIKIRAN ISLAM MUNAWIR SJADZALI



Munawir Sjadzali lahir di Klaten 7 November 1925. Telah mengikuti pendidikan di Madrasah Menengah pertama/ tinggi Islam Mambaul Ulum Solo, beliau melanjutkan studi ke Universitas Exter, Inggris dan pascasarjana diselesaikan di Universitas Georgetown, Amerika Serikat. Pada tahun 1944-1945 menjadi guru di Sekolah Dasar Islam Gunungpati, Ungaran- Semarang dan ikut serta dalam perjuangan kemerdekaan diberbagai tugas (1945-1949). Munawir pernah bekerja di departemen luar negeri dan di tempatkan diseksi Arab / timur tengah pada tahun 1950. Setelah menyelesaikan kuliahnya di Inggris (1953-1955), beliau diperbantukan pada sekretariat bersama konferensi Asia-afrika (1954-1955) di Jakarta, lalu menjadi atase, kemudian menjadi sekretaris III pada KBRI di Washinton DC, Amerika Serikat tahun 1956-1959, dan sejak tahun 1959-1976 banyak berada diluar negeri sewaktu bekerja di Departemen Luar Negeri.
Pendirian Munawir sejalan dengan pemikiran tokoh para rasionalis Islam di Indonesia, seperti: Harun Nasution, Nurcholis Madjid, dan KH. Abdurrahman Wahid. Dikancah Internasional pemikirannya sejalur dengan Fazlur Rahman, dan Ali Abdul Razak.
Continue Reading »

PEMIKIRAN HUKUM HAZAIRIN



PENDAHULUAN

Masalah besar yang dihadapi umat islam di Indonesia adalah bagaimana membentuk satu pemikiran hukum islam yang sesuai dengan tradisi (adat) yang ada diwilayah ini. Pandangan seperti ini merupakan proses awal dari keseluruhan cita-cita untuk menjadikan hukum Islam sebagai bagian integral dari sistem hukum Nasional. Kenyataan bahwa selama ini umatIslam hanya mengikuti jalur pemikiran fiqh madzhab Syafi’i ternyata memberikan pengaruh terhadap karakter pembaharuan dan nasib pemikiran hukum Islam di indonesia.
            Dibandingkan dengan negara-negara lain yang tidak pernah dijajah oleh Belanda, Indonesia termasuk negara yang kurang beruntung. Hal ini dapat dimengerti dengan tidak adanya perhatian pemerintah koloni secara cukup proporsional dalam proses pembenahan dan pengembangan hukum Islam, terutama dalam kontek legislasi hukum Islam yang dicitakan dapat diipakai sebagai acuan perundang-undangan di lingkungan Peradilan Agama. Oleh karena itu, wajar kiranya jika hingga 1960-an, kitab-kitab hukum fiqh yang dibuat oleh para mujtahid pada abad pertengahan, masih menjadi acuan utama dalam proses pengambilan keputusan di lingkungan Peradilan Agama.
Continue Reading »

Pasar Modal Syariah



Pendahuluan
Pasar Modal Syariah dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain.
Pasar modal syariah secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatanganan MOU antara BAPEPAM-LK dengan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI).
Walaupun secara resmi diluncurkan pada tahun 2003, namun instrumen pasar modal syariah telah hadir di Indonesia pada tahun 1997. Hal ini ditandai dengan peluncuran Danareksa Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT. Danareksa Investment Management. Selanjutnya Bursa Efek Indonesia berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berivestasi dengan penerapan prinsip syariah.
Perkembangan selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan obligasi syariah pertama dan dilanjutkan dengan penerbitan obligasi syariah lainnya. Pada tahun 2004, terbit untuk pertama kali obligasi syariah dengan akad sewa atau dikenal dengan obligasi syariah Ijarah.
Selanjutnya, pada tahun 2006 muncul instrumen baru yaitu Reksa Dana Indeks dimana indeks yang dijadikan sebagai underlying adalah Indeks JII.

Continue Reading »

2012-11-29

MAKALAH TENTANG NEGARA

BAB1
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Negara bisa menjadi jembatan penghubung antara kebebasan yang satu dan yang lain. Kebebasan kita merampaas barang orang lain, misalnya rakyat titipkan Negara, dan timbal baliknya Negara menjamin hak milik seseorang. Hasil dari jual beli kebebasan inilah yang kita namakan hokum. Selain hak milik, kebebasan melakukan kekerasan terhadap orang lain juga kita harus titipkan kepada Negara. Alasannya, utnuk menghindari pertempuran fisik antara manusia satu dan manusia lainnya. Dinamika masyarakat disekitar kita telah membuktikannya. Disaat terjadi perselisihan dimana emasi setiap orang meningkat, jika tidak dicegah akan timbul perkalihan. Jika kekerasan tidak dijamin, bisa dibayangkan apa yang terjadi dengan si lemah, ia akan menjadi sasaran manusia lain, padahal, si lemahjuga perlu penghargaan dan pengakuan sebagai manusia.
Jika dilihat secara mendalam Negara memiliki fungsi mewujudkan hak-hak warga negaranya merujuk pendapat Friedrich Hegel, Negara merupakan organisasi yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dengan kemerdekaan universal hal ini mirip dengan apa yang dipaparkan Isiyah Berlin tentang Negara yang memiliki fungsi untuk menjembatani pertarungan antara kebebasan positif dan kebebasan negative. Jadi Negara memiliki wewenang penuh mengatur dan mengendalikan persoalan bersama atas masyarakat.
Dalam struktur masyarakat selalu ada dikotomi antara pengatur dan yang diatur. Jika zaman feudal rakyat diperintah oleh para bangsawan, diera globalisasi pemerintahan dijalankan oleh elit politik. Namanya saja elit, sehingga jumlahnya pasti lebih sedikit dan lebih pintar ketimbang rakyat yang diatur. Nah, dalam praktiknya orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak harus dipilih oleh rakyat. Hal ini terkait dengan kepercayaan dan legitimaasi rakyat kepada para penyelenggara Negara. Pemilihan pejabat pengelola Negara harus terlaksana secara jujur dan adil.

B. Rumusan Masalah

Continue Reading »

2012-11-27

RELASI NEGARA DAN AGAMA DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT PANCASILA

RELASI NEGARA DAN AGAMA DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT PANCASILA

A. Pengantar

Nampaknya saat ini bangsa Indonesia semakin lupa bahwa bumi ini semakin tua, dan tak dapat dipungkiri bahwa bumi tempat hunian umat manusia adalah hanya satu. Namun telah menjadi sunnatullah, bahwa para penghuninya terdiri dari berbagai etnis, suku, ras, bahasa, profesi, kultur dan agama. Dengan demikian kemajemukan adalah suatu keniscayaan dan merupakan suatu fenomena yang tidak bisa dihindari. Keragaman terdapat di pelbagai ruang kehidupan, termasuk dalam kehidupan beragama. Pluralitas tidak hanya terjadi dalam suatu kelompok atau masyarakat, bahkan terjadi pada lingkup negara (Ghazali, 2009). Manusia adalah sebagai makhluk homo socious tetapi juga sebagai makhluk homo religious, manusia selain sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, juga sebagai maklhuk pribadi dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa manusia tidak dapat mengelak dari sifat kodratnya sebagai warga masyarakat, bangsa dan negara. Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara manusia menghadapi dua hak dan wajib, yaitu sebagai makhluk Tuhan diberikan berbagai kenikmatan dan hak, dan sebagai warga masyarakat negara memiliki hak namun juga harus memenuhi wajibya bagi orang lain. Hidup dalam suatu masyarakat negara itu tidaklah sendirian melainkan senantiasa bersama orang lain, kadang kesadaran yang demikian ini justru sulit dipahami oleh manusia modern dewasa ini.     

Di era globalisasi dewasa ini telah banyak diramalkan oleh para cendekiawan dunia bahwa keberlangsungan dan eksistensi negara kebangsaan akan mendapat tantangan yang serius, sehingga jikalau segenap elemen kebangsaan tidak memberikan perhatian terhadap masalah tersebut, maka tidak menutup kemungkinan negara kebangsaan tersebut akan mengalami krisis kebangsaan atau bahkan dapat mengalami keruntuhan. Bangsa Indonesia yang hampir mencapai enam puluh empat tahun merdeka ini persoalan kenegaraan dan kebangsaan bukannya menatap kedepan mengatasi persoalan kesejahteraan dalam hidup bersama, malainkan terdistorsi ke kancah persoalan kebangsaan yang seharusnya sudah kita hayati bersama. Sebagai contoh adalah persoalan kehidupan keagamaan di negara Indonesia yang pluralis ini yang bersendi ke-Tuhanan Yang Maha Esa, akhir-akhir ini dalam kenyataannya semakin menunjukkan kekurang dewasaan sebagian masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Misalnya kasus Ambon, kasus Poso, kasus Sampit, kasus Achmadiyah, kasus Monas, dan kasus lainnya. Derivasi nilai ketuhanan dalam kehidupan kebangsaan dewasa ini semakin menunjukkan kerancuan derivatif, artinya penjabaran secara ‘das sein’ di dalam masyarakat secara objektif menimbulkan kesimpangsiuran, dan nampak dalam derivasi normatif yuridis belum menunjukkan esensi negara yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa. Pada kancah politik misalnya sering disebut secara dikotomis dalam kehidupan politik kita disebutkan adanya partai sekuler yang berabsis nasionalis dan partai agama yang berbasis agama (Islam). Dalam kenyataannya partai nasionalis adalah religius, dan partai yang berdasarkan agamapun juga nasionalis.

Continue Reading »

MAKALAH DEMOKRASI

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
Demokrasi adalah sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah segara tersebut. Salah satu pilar demokrrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif, legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain.
Kesejajaran ketiga jenis lembaga negara inidiperlukan agar bisa saling mengawasi dan saling mengontrol. Ketiga jenis lembaga tersebut adalah lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif dan lembaga perwakilan rakyat memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Dibawah sistem ini keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat ata5u oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legoslatif.

1.2  Ruusan Masalah
Dari latar belakang diatas, dapat disusun rumusan masalah sebagai berikut:
1.    Apa arti istilah dan sejarah demokrasi?
2.    Bagaimana alasan pelaksanaan demokrasi di masyarakat?
3.    Apa contoh tindakan yang menentang demokrasi?
4.    Bagaimana demokrasi di Indonesia?
5.    Bagaimana pelaksanaan demokrasi di Indonesia?

1.3  Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini selain untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah pendidikan kewarganegaraan tetapi juga untuk memberikan informasi dan pengetahuan kepada pembaca mengenai arti istilah dan sejarah demokrasi, contoh tindakan yang menentang demokrasi, dan pelaksanaan demokrasi di Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN
Continue Reading »

2012-11-26

MAKALAH KONSEP DASAR KONSTITUSI

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Secara garis besar konstitusi merupakan seperangkat aturan main dalam kehidupan bernegara yang mengatur hak dan kewajiban warga Negara dan Negara itu sendiri. Konstitusi suatu Negara biasa di sebut dengan Undang-Undang Dasar (UUD) . dalam pengembangan Negara dan warga Negara dan warga Negara yang demokratis, keberadaan konstitusi demokrasi lahir dan Negara yang demokrasi.
Namun demikian, tidak ada jaminan adanya konstitusi yang demokratis akan melahirkan sebuah Negara yang demokratis akan melahirkan sebuah Negara yang demokratis. Hal itu disebabkan oleh penyelewengan atas konstitusi oleh penguasa otoriter. Oleh karenanya akan diuraikan lebih menyeluruh unsure-unsur penting dalam konstitusi.

B. Rumusan Masalah
1) Apakah konsep dasar (Pengertian, Tujuan, Fungsi, dan Ruang Lingkup) konstitusi itu?
2) Apa saja klasifikasi konstitusi itu?
3) Begaimanakah sejarah perkembangan konstitusi dinegara Indonesia?
4) Apakah yang dimaksud dengan konstitusi sebagai piranti kehidupan bagi Negara demokratis?
C. Tujuan dan Manfaat Makalah
Makalah ini untuk bentuk demontrasi kami sebagai mahasiswi untuk menyadarkan pemerintah bahwa adanya penerapan konstitusi dalam pemerintahan yang berasaskan demokrasi itu penting.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Konsep Dasar Konstitusi
a) Pengertian Konstitusi
1) Kontitusi itu berasal dari bahasa parancis yakni constituer yang berarti membentuk.
2) Dalam bahasa latin konstitusi berasal dari gabungan dua kata yaitu “Cume” berarti bersama dengan dan “Statuere” berarti membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu, sehingga menjadi “constitution”.
3) Dalam istilah bahasa inggris (constution) konstitusi memiliki makna yang lebih luas dan undang-undang dasar. Yakni konstitusi adalah keseluruhan dari peraturn-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
4) Dalam terminilogi hokum islam (Fiqh Siyasah) konstitusi dikenal dengan sebutan DUSTUS yang berati kumpulan faedah yang mengatur dasar dan kerja sama antar sesame anggota masyarakat dalam sebuah Negara.
5) Menurut pendapat James Bryce, mendefinisikan konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat politik (Negara yang diorganisir dengan dan melalui hokum. Dengan kata lain konstitusi dikatakan sebagai kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak rakyat dan hubungan diantara keduanya.
b) Tujuan Konstitusi
Secara garis besar konstitusi bertujuan untuk membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak pihak yang diperintah (rakyat) dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Sehingga pada hakekatnya tujuan konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusionalisme yang berate pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah diastu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga Negara maupun setiap penduduk dipihak lain.
c) Fungsi Dan Ruang Lingkup Konstitusi
Dalam berbagai literature hokum tata Negara maupun ilmu politik ditegaskan bahwa fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk system politik dan hokum Negara. Oleh karena itu ruang lingkup undang-undang dasar sebagai konstitusi tertulis sebagaimana dikemukakan oleh A.A.HY Struycken memuat tentang :
1) Hasil perjuangan politik bangsa diwaktu lampau.
2) Tingkat-tingkat tinggi pembangunan ketatanegaraan bangsa.
3) Pandangan tokoh bangsa yang hendak di wujudkan, baik sekarang maupun masa yang akan dating.
4) Suatu keinginan yang mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.

Continue Reading »

TEORI ANTARA AGAMA DAN NEGARA

TEORI ANTARA AGAMA DAN NEGARA 

Munawir Syadzali dalam Pahrurroji M. Bukhori (2003) mengatakan adanya tiga aliran teori dalam relasi Islam dan negara.

Pertama, aliran konservatif, yang tetap mempertahankan integrasi antara Islam dan negara. Menurut aliran ini, Islam telah lengkap secara paripurna dalam mengatur sistem kemasyarakatan yang termasuk di dalamnya masalah politik. baik dengan berusaha tetap mempertahankan tradisi politik dan pemikiran Islam klasik dan pertengahan ataupun dengan berupaya untuk melakukan reformasi sistem sosial dengan kembali kepada Islam secara total dengan menolak peraturan yang dibuat oleh manusia.

Kedua, aliran modernis, yaitu aliran yang berpendapat bahwa Islam hanya mengatur masalah kemasyarakatan secara garis besarnya saja. Adapun teknis pelaksanaanya bisa saja dengan mengadopsi sistem lain, sistem Barat, umpamanya.
Continue Reading »

Fiqih Korupsi

DAFTAR ISI
Kata pengantar……………………………………………………2
Daftar isi……………………………………………………….....3
BAB 1:Pendahuluan ……………………………………………..4
BAB 2:Pembahasan………………………………………………5
a.    Pengrtian fiqih korupsi……………………………………...5
b.    Unsur unsur tindak pidana korupsi…………………………5
c.    Jenis tindak pidana korupsi…………………………………5
d.    Kondisi yang mengacu korupsi…………………………….6
e.    Lembaga pemberantas korupsi……………………………..6
f.    Bentuk korupsi……………………………………………..7
g.    Factor penyebab korupsi…………………………………...7
h.    Akibat tindak korupsi……………………………………....7
i.    Upaya pemberantasan korupsi……………………………..8
j.    Hambatan…………………………………………………..8
BAB 3:Kesimpulan………………………………………………9
Daftar pustaka……………………………………………………10

Continue Reading »

FIQH SOSIAL


Upaya Pengembangan Madzhab Qauli dan Manhaji

Oleh : KH. Dr. M. A. Sahal Mahfudh


Bagian Pertama
Suatu pemikiran tidak pernah lahir dari ruang hampa. Ia muncul ke permukaan sebagai refleksi dari setting social yang melingkupinya. Sedemikian besar pengaruh kondisi sosial berpengaruh terhadap pemikiran seseorang, sehingga wajar jika dikatakan bahwa pendapat atau pemikiran seseorang dan bahkan kebijakan-kebijakan yang lahir dari suatu otoritas politik merupakan buah dari zamannya.

Proposisi di atas mungkin benar jika kita menggunakannya untuk melihat kasus perkembangan hukum positif yang memang lahir dari dan untuk masyarakat atau lahir dari suatu otoritas politik untuk masyarakat. Namun dalam melihat fiqh, percaya sepenuhnya akan kebenaran proposisi di atas akan membuat kita terjebak dalam pola pemahaman yang menempatkan fiqh sejajar dengan ilmu-ilmu sekular lainnya. Pada hal, fiqh baik pada masa-masa pembentukan maupun pengembangannya tidak pernah bisa terlepas dari interfensi "samawi". Inilah yang membuat fiqh berbeda dengan ilmu hukum umum. Fiqh menjadi suatu disiplin yang unik, yang mampu memadukan unsur "samawi" dan kondisi aktual "bumi", unsur lokalitas dan universalitas serta unsur wahyu dan akal pikiran. Oleh karena itu, memahami sejarah perkembangan fiqh dengan hanya mengandalkan paradigma ilmu-ilmu sosial tidak akan sampai pada kesimpulan yang benar.

Continue Reading »

Tafsir Al-Misbah M. Quraish Shihab

Telaah Kritis Tafsir Al-Misbah M. Quraish Shihab: Tentang Muka Masamnya Nabi Saw

Oleh: Shaleh Andishmand

Prof Shihab menolak argumen yang kedua, dan dengan hati-hati beliau meyakinkan pendapatnya dengan mengurai dan menyandarkannya pada faktor tempat perkara dan situasi serta budaya arab pada saat itu. dan menetapkan dengan tegas bahwa bahwa surat yang turun pada saat itu tidak lain ditujukan kepada pribadi Nabi sendiri. Yang masih menurut Ustad Shihab apa yang dilakukan oleh Nabi dengan bermuka masam dan kemudian memalingkan wajahnya dari ibn Maktum yang hadir pada saat sedang menjamu para pemuka kafir Quraish adalah sikap yang wajar dan paling toleran untuk ukuran sosial pada saat itu.

Seperti yang ditulis oleh para sejarawan, bahwa sejarah masa lalu umat manusia senantiasa diliputi oleh pelbagai tragedi kemanusiaan, penindasan, kekerasan dan ketidakadilan yang mewarnai sederet epos sejarah peradaban masa itu, yang warisan dan jejaknya masih bisa kita lihat dan kita rasakan hingga hari ini.
Zaman tersebut di atas benar-benar pernah terjadi bahkan dengan modelnya yang paling extrem yang terjadi di zaman gelap jahiliyah, dimana Nabi pernah hidup di dalamnya. Kondisi begitu buruknya sehingga kelas-kelas penguasa dari bangsawan kafir Quraish dengan seenaknya tanpa kontrol apapun melakukan penindasan, merampas dan menghancurkan kehormatan mereka, sehingga kelas masyarakat yang kemudian lebih kita kenal sebagai kaum Mustazdafin dan kalangan budak itu merasakan kehidupan yang paling menyengsarakan dan penuh penderitaan.

Continue Reading »

2012-10-20

KHAWARIJ


Setelah kabar terbunuhnya Ustman bin Affan didengar oleh Muawiyah yang mana juga adalah kerabat Ustman bin Affan, Muawiyah menuntut balas terhadap Ali karena Muawiyah menuduh Ali berada dibalik terbunuhnya Ustman. Ali yang pada saat itu menggantikan posisi Ustman sebagai khalifah, mendapat tentangan nyata dari Muawiyah dengan dideklarasikannya Muawiyah sebagai khalifah di Syam.

Perseteruan antara Ali dan Muawiyah ini berujung pada terjadinya perang Shiffin pada tahun 37 H. Perang ini mentebabkan terjatuhnya banyak korban jiwa dari kedua belah pihak. Namun pada saat pasukan Ali hendak meraih kemenangan, Amr bin Ash mengangkat al Quran dan menawarkan perundingan. Kubu Ali menerima peundingan itu dan mengutus Abu Musa Al Asy’ari untuk mewakili pihak Ali dalam perundingan itu, dan Amr bin Ash mewakili kubu Muawiyah. Peristiwa ini dikenal dengan peristiwa tahkim yang berujung pada sebuah perjanjian yang timpang dan merugikan kubu Ali.

Berawal dari peristiwa tahkim inilah muncul sekelompok orang dari bani Tamim yang mana sebenarnya adalah pendukung Ali, yang tidak menyetujui adanya peristiwa tahkin tersebut dan beralasan bahwa sesungguhnya dan seharusnya tidak ada hukum selain dari Allah (La hukma Illa Lillah). Kelompok ini lalu pergi dari Kufah menuju suatu tempat yang bernama Haruro, karena itu mereka juga disebut sebagai Haruriyyah. Disana mereka mengangkat Abdullah bin Wahab Ar-rasyidi sebagai pemimpin mereka.
Karena mereka terus membangkang dan mulai semakin bergeser dari ajaran Islam yang benar, perseteruan senjata antara pasukan Ali dan kaum Khawarij pun tidak terhindarkan. Pemimpin Khawarij Abdullah bin wahab terbunuh dalam peristiwa Nahrawan. Namun tidak lama setelah itu Ali sendiri terbunuh oleh utusan Kaum Khawarij yang bernama Abdurrahman bin Maljan Al Muradi.

Continue Reading »

KONSTITUSIONALISME


Konstitusionalisme adalah suatu sistem yang terlembagakan, menyangkut pembatasan yang efektif dan teratur terhadap tindakan-tindakan pemerintah. Gagasan mengatur dan membatasi kekuasaan ini secara alamiah muncul karena adanya kebutuhan untuk merespon perkembangan peran relative kekuasaan umum dalam kehidupan umat manusia. Konstitusionalisme sebenarnya merupakan antitesis dari paham sentralisasi yang dulu marak berkembang di eropa pada abad pertenahan. Raja atau penguasa sebagai inti kekuasaan memerintah dengan tangan besi, sewenang-wenang. Perkembangan sentralisme ini mengambil bentuknya dalam doktrin ‘king-in-parliament’ yang pada pokoknya mencerminkan kekuasaan raja yang tidak terbatas. Perkembangan ini pada akhirnya menimbulkan kekecewaan dan ketidakpuasan di mata rakyat yang kemudian menginginkan reformasi konsep kekuasaan penguasa. Dari sinilah kemudian lahir istilah pembatasan kekuasaan yang dikenal dengan istilah konstitusionalisme. Sehingga tidak heran jika kemudian konstitusionalisme dianggap sebagai sebuah keniscayaan di zaman modern seperti sekarang.
Continue Reading »

Istilah-istilah Dalam Filsafat Hukum Islam


Istilah-istilah Dalam Filsafat Hukum Islam

Agnostisisme adalah suatu pandangan filosofis bahwa suatu nilai kebenaran dari suatu klaim tertentu umumnya yang berkaitan dengan theologi, metafisika, keberadaan Tuhan, dewa, dan sebagainya adalah tidak dapat diketahui dengan akal pikiran manusia yang terbatas.

Ateisme sebagai pandangan filosofi adalah posisi yang tidak mempercayai akan keberadaan tuhan dan dewa nonteisme atau menolak teisme sekaligus. Walapun ateisme seringkali di samakan ireligiusitas, beberapa filosofi religius seperti teologi sekuler dan beberapa macam dari Buddhisme Theravada tidak mempercayai akan tuhan pribadi.

Dualisme adalah konsep filsafat yang menyatakan ada dua substansi. Dalam pandangan tentang hubungan antara jiwa dan raga, dualisme mengklaim bahwa fenomena mental adalah entitas non-fisik.

Empirisme suatu aliran dalam filsafat yang menyatakan bahwa semua pengetahuan berasal dari pengalaman manusia. Empirisme menolak anggapan bahwa manusia telah membawa fitrah pengetahuan dalam dirinya ketika dilahirkan.
Continue Reading »

Hak Asasi Manusia (HAM) dan Gender 2

A.    Unsur Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kesetaraan Gender Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 telah berusia 38 tahun. Dalam rentang waktu yang sedemikian lama dan panjang, ada tuntutan persamaan hak antara hak laki-laki dan perempuan yang terus menerus diperjuangkan di Indonesia. Dalam hukum adat seorang perempuan tidak mempunyai posisi tawar menawar yang kuat. Simbol-simbol yang ada melambangkan perempuan menjadi “pelayan/mengabdi pada suami”. Agama Hindu juga menentukan syarat dan sahnya perkawinan untuk memperoleh anak. Dalam agama Budha perbedaan jender secara tegas terdapat pada ikrar isteri yang baik, setia, mengabdi pada suami dalam susah dan senang,serta taat pada petunjuk-petunjuk suami untuk menjadi ibu yang baik. Agama Kristen Protestan mengikuti hukum Negara untuk sahnya perkawinan .

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan pengertian bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ikatan lahir dan batin sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 tersebut merupakan perwujudan dari hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani serta hak beragama yang ketentuannya diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang tentang HAM.

Continue Reading »

Kesetaraan Gender dan Hak Asasi Manusia (HAM)

A.    Unsur Kesetaraan Gender dan Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 telah berusia 37 tahun. Dalam rentang waktu yang sedemikian lama dan panjang, ada tuntutan persamaan hak antara hak laki-laki dan perempuan yang terus menerus diperjuangkan di Indonesia. Dalam hukum adat seorang perempuan tidak mempunyai posisi tawar menawar yang kuat. Simbol-simbol yang ada melambangkan perempuan menjadi “pelayan/mengabdi pada suami”. Agama Hindu juga menentukan syarat dan sahnya perkawinan untuk memperoleh anak. Dalam agama Budha perbedaan jender secara tegas terdapat pada ikrar isteri yang baik, setia, mengabdi pada suami dalam susah dan senang,serta taat pada petunjuk-petunjuk suami untuk menjadi ibu yang baik. Agama Kristen Protestan mengikuti hukum Negara untuk sahnya perkawinan.

Salah satu kebijakan negara adalah dirumuskannya kesetaraan gender dalam bidang hukum. Namun, dalam kenyataannya hukum perkawinan belum memberikan kesetaraan jender, sehingga merugikan perempuan. Tidak jarang kita menjumpai perkawinan yang berakhir dengan perceraian. Banyak faktor yang dapat menjadi penyebab bagi keretakan suatu rumah tangga, seperti tidak adanya keturunan (anak), ketidak cocokan satu dengan lainnya, perselingkuhan, masalah ekonomi, kekerasan yang dilakukan salah satu pihak kepada pihak lainnya, dan lain-lain. Salah satu penyebab perceraian, yaitu kekerasan satu pihak kepada pihak lain, cukup banyak kita temui dalam lingkungan sekitar kita.

Continue Reading »

2012-06-18

Pro-kontra Pidana Mati di Indonesia


Oleh Wongbanyumas

Beberapa tahun terakhir isu penegakan hak asasi manusia semakin santer terdengar, seiring dengan kesadaran masyarakat yang semakin menjunjung tinggi akan penegakan hak asasi manusia. Dengan semakin bertambahnya kesadaran masyarakat, maka pelaksanaan hukuman mati mulai dipertanyakan eksistensinya. Pada awalnya hukuman mati dilakukan guna memberikan efek jera bagi pelaku dan memberikan rasa takut bagi masyarakat agar mereka tidak melakukan tindakan yang diancam dengan ancaman hukuman mati. Tetapi belakangan ini masyarakat khususnya aktifis dan pejuang hak asasi manusia merasa hukuman mati merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia, terlebih lagi tujuan dari adanya hukuman mati dianggap tidak terpenuhi. Efek jera yang diharapkan dari diberlakukannya hukuman mati ternyata tidak tercapai, dengan begitu maka efektifitas hukuman mati dipertanyakan.

Seiring dengan kenyataan yang ada maka eksistensi hukuman mati yang ada di Indonesia dipertanyakan. Apalagi banyak negara di dunia sudah menghapuskan hukuman mati di negaranya, terutama negara-negara yang telah meratifikas The second optional protocol to the international covenant on civil and political rights, aiming at the abolition of death penalty, yaitu negara Australia, Austria, Denmark, Finlandia, Jerman, Hungaria, Islandia, Irelandia, Italia, Mozambik, Namibia, Belanda, Swiss. Dan banyak lagi negara yang telah menghapuskan hukuman mati.

Dunia menganggap hukuman mati merupakan pelanggaran HAM dan oleh karena itu pemberlakuan hukuman mati harus dihapuskan karena hak untuk hidup dari setiap manusia tidak dapat dicabut oleh hukum atau manusia yang lain. Tetapi di beberapa negara hukuman mati masih tetap diberlakukan, salah satunya adalah China. Pemberlakuan hukuman mati di China berawal dari kepemimpinan perdana menteri Zhu Rongji yang memang sejak awal memiliki komitmen untuk menghapuskan korupsi dengan kebijakannya yang terkenal yaitu “ Pemesanan 100 peti mayat”, dimana peti itu dipersiapkan untuk para koruptor dan salah satu peti tersebut dipersiapkan untuk dirinya jika ia berbuat kesalahan. Kebijakan ini terbukti sangat efektif dalam mengurangi tindak pidana terutama korupsi. Kebijakan ini terus dilanjutkan oleh para penerusnya sampai sat ini, bahkan China menjadi menjadi negara terbanyak yang melakukan eksekusi mati bagi para terpidana dan terbukti tindak pidana yang diancam hukuman mati berkurang.

Setelah melihat kontroversi yang ada mengenai eksistensi hukuman mati antara kemanusaiaan dengan rasa keamanan bagi masyarakat maka kami mengangkat hukuman mati menjadi tema dalam makalah ini. Apalagi belakangan ini hukuman mati yang ada di Indonesia mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Sejarah hukuman mati di Indonesia
Hukuman mati di Indonesia bukanlah hukuman yang populer. Sebab dalam pelaksananaanya sering mendapatkan kritikan dan kecaman dari berbagai pihak. Terutama para pegiat HAM. Hukuman mati dipandang sebagai bentuk pelanggaran HAM. Sebagian orang beranggapan bahwa hukuman mati tidak sesuai dengan rasa kemanusiaan. Dalam Universal Declaration of Human Rights (deklarasi universal hak asasi manusia) dinyatakan bahwa tidak seorangpun boleh disiksa atau diperlakukan atau dihukum secara tidak tidak manusiawi atau dihina.

Jelas berdasarkan pernyataan di atas hukuman mati dapat dikategorikan telah menyiksa dan memperlakukan manusia secara tidak manusiawi. Padahal setiap manusia diciptakan oleh Tuhan dan hanya tuhan pulalah yang berhak mencabut. Selain itu manusia diciptakan setara dihadapan Tuhan dan tidak boleh berbuat zalim terhadap sesama. Sehingga mencabut hak hidup orang lain dapat dikatakan sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Hukuman mati di Indonesia sebenarnya telah ada sejak masa kerajaan. Pada saat itu hukuman mati diberlakukan oleh para raja untuk menjamin terciptanya keamanan dan kedamaian masyarakat yang berada di wilayah kerajaannya. Hukuman mati dilakukan dalam berbagai cara, seperti dipancung, dibakar, dan diseret dengan kuda.

Pada masa kolonial hukuman mati diberlakukan untuk kasus-kasus yang menyangkut keselamatan negara, keselamatan kepala negara dan kejahatan-kejahatan sadis lainnya. Pada masa kolonial hukuman mati diatur di dalam wetboek van strafrecht.

Saat itu hukuman mati dilakukan dalam berbagai cara yang dapat dikatakan tidak manusiawi, seperti adanya kasus antara pemuda yang merupakan calon perwira muda VOC yang berusia 17 tahun yang bermesraan dengan gadis yang berusia 13 tahun, sang pemuda dipancung dan si gadis didera/dicambuk dengan badan setengah telanjang di balai kota. Selain itu ada kasus yang menimpa 6 budak yang dipatahkan tubuhnya dengan roda karena dituduh mencekik majikannya, lalu ada kasus Pieter Elberveld dan beberapa orang pengikutnya karena diduga akan melakukan pemberontakan dan akhirnya mereka dihukum mati dengan cara badannya dirobek menjadi empat bagian, kemudian potongan badan tersebut dilempar ke luar kota untuk santapan burung.

Contoh di atas adalah bentuk hukuman mati yang sangat tidak manusiawi. Hal tersebut sangat wajar karena saat itu hukum yang berlaku adalah hukum kolonial. Hukum kolonial terkenal kejam karena untuk memberikan rasa takut bagi masyarakat untuk melakukan perlawanan. Sehingga Belanda dapat bertahan cukup lama di Indonesia.

Lalu pada masa pemerintahan presiden Soekarno hukuman mati tetap diatur di dalam wetboek van strafrecht atau yang disebut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pada saat itu ada beberapa kasus yang dijatuhi hukuman mati seperti kasus Kartosuwirjo, Kusni Kasdut, dan tragedi Cikini. Selain itu masih banyak vonis hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan.
Continue Reading »

DANA TALANGAN HAJI

PENDAHULUAN

Dewasa ini, dunia perbankan dan lembaga keuangan syariah mengalami perkembangan yang sangat cepat. Produk-produk yang inovatif juga bermunculan secara beragam sehingga beberapa model akad multi jasa tidak bisa dihindari lagi, bahkan semakin marak. Seperti praktik adanya pembiayaan dana talangan haji bagi para calon yang ingin menunaikan haji yang sekarang ini sedang menjamur di tengah masyarakat. Sebagian orang menganggap dana talangan haji sebagai aplikasi dari akad qardh (pinjaman) dan Ijarah (sewa-menyewa jasa).
Di satu sisi, masyarakat memandang adanya pembiayaan dana talangan haji sebagai alternatif yang cukup menarik untuk mengatasi masalah sulitnya berhaji, baik karena faktor pendanaan yang belum mencukupi maupun karena terbatasnya quota haji yang tersedia untuk calon jamaah haji di Indonesia. Namun di sisi lain, diduga ada unsur riba dalam praktek dana talangan haji. Hal ini karena praktek dana talangan haji mengharuskan calon jamaah haji membayar sejumlah uang lebih daripada yang dipinjamnya.
Lembaga perbankan dan keuangan syariah serta pakar ekonomi Islam harus memahami dengan baik perkembangan terakhir tentang produk-produk yang mereka tawarkan sekarang ini. Setiap produk yang ditawarkan oleh perbankan syariah kepada masyarakat hendaknya betul-betul diperhatikan apakah sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah dalam Islam ataukah tidak.                                              




PEMBAHASAN

A.    Kewajiban Haji, al-Qardh dan al-Ijarah

1.    Haji dalam al-Qur’an dan al-Sunnah
Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima, sehingga wajib bagi setiap muslim yang telah aqil baligh untuk melaksanakan ibadah haji. Allah SWT berfirman:
   ••          

Artinya: “ Ibadah haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah ”. (QS. Ali Imran : 97)
Secara eksplisit ayat ini menggunakan  jumlah khabariyyah (kalimat berita) yang bermakna perintah, karena lafadz  pada ayat tersebut adalah isim fi’il amr yang menyatakan kewajiban haji.
Kata  •yang didahului dengan huruf alif lam menunjukkan semua manusia secara umum. Adapun kata “” adalah takhsis ittishal atau pengkhususan yang bersambung dalam satu ayat yang sama, sehingga orang yang wajib haji itu hanyalah orang yang telah masuk dalam kategori istitha’ah (orang yang mampu) saja.
Pengertian istitha’ah dijelaskan oleh sabda Nabi SAW sebagai berikut:
Artinya: “Dari Anas bahwa Nabi SAW, didalam firman Allah ‘azza wajalla “man istatha’a ilaihi sabiila”, ia berkata bahwa Nabi SAW ditanya: Wahai Rasulullah apa yang dimaksud dengan “as-sabil”? Beliau menjawab: Bekal dan perjalanan.”(HR. Ad Daruquthni).
Menurut mayoritas ulama’ dalam kitab al-Bahr, bekal merupakan syarat wajib haji. Bekal adalah harta yang dapat mencukupi diri sendiri dan mencukupi keluarga yang menjadi tanggungannya selama ia melaksanakan ibadah haji. Selain bekal, ia juga harus mampu dalam hal kendaraan, maksudnya yaitu mempunyai biaya untuk ongkos menuju ke tanah suci
Dari uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa seseorang yang belum tergolong dalam kategori “istitha’ah” tidak perlu memaksakan diri untuk menunaikan ibadah haji. Allah SWT berfirman :  لايُكَلِّفُاللَّهُنَفْسًاإِلاوُسْعَهَا
Artinya: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”. (QS. al Baqarah : 286)
Huruf  لَا dalam permulaan ayat ini adalah Laa Nafi yang bertemu dengan fi’il mudhari’ berfungsi untuk meniadakan secara menyeluruh. Maksudnya Allah tidak akan membebani setiap orang sedikitpun. Adapun huruf  إِلَّا di sini adalah huruf istisna’ yang fungsinya untuk pengecualian. Secara keseluruhan dapat diartikan “tidaklah Allah itu membebani hamba-Nya sedikitpun, kecuali sesuai batas kemampuan hamba-Nya saja”. Sehingga tidak layak bagi seorang muslim memaksakan diri untuk menunaikan ibadah haji dengan melakukan berbagai cara yang akan memberatkan diri sendiri.
Continue Reading »

PENEGAKAN HUKUM (LAW ENFORCEMENT)


PENEGAKAN HUKUM (LAW ENFORCEMENT)
Oleh : Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H

    Penegakan Hukum (law enforcement) dalam arti luas mencakup kegiatan untuk melaksanakan dan menerapkan hukum serta melakukan tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum, baik melalui prosedur peradilan ataupun me¬lalui prosedur arbitrase dan mekanisme penyelesaian seng¬keta lainnya (alternative desputes or conflicts resolu¬tion). Bah¬kan, dalam pengertian yang lebih luas lagi, kegiat¬an pe¬ne-gakan hukum mencakup pula segala aktifitas yang di¬mak¬sudkan agar hukum sebagai perangkat kaedah norma¬tif yang mengatur dan mengikat para subjek hukum dalam se¬gala aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara benar-be¬nar ditaati dan sungguh-sungguh dijalankan sebagaimana mesti¬nya. Dalam arti sempit, penegakan hukum itu me¬nyang¬kut kegiatan penindakan terhadap setiap pelanggaran atau pe¬nyimpangan terhadap peraturan perundang-undang¬an, khu¬susnya yang lebih sempit lagi melalui proses peradil¬an pidana yang melibatkan peran aparat kepolisian, ke¬jak¬saan, advokat atau pengacara, dan badan-badan per-adilan.

    Karena itu, dalam arti sempit, aktor-aktor utama yang peranan¬nya sangat menonjol dalam proses penegakan hu¬kum itu adalah polisi, jaksa, pengacara dan hakim. Para pe¬ne¬gak hukum ini dapat dilihat pertama-tama sebagai orang atau unsur manusia dengan kualitas, kualifikasi, dan kultur kerjanya masing-masing. Dalam pengertian demikian perso¬alan penegakan hukum tergantung aktor, pelaku, peja¬bat atau aparat penegak hukum itu sendiri. Kedua, penegak hukum dapat pula dilihat sebagai institusi, badan atau orga¬nisasi dengan kualitas birokrasinya sendiri-sendiri. Dalam kaitan itu kita melihat penegakan hukum dari kaca¬mata kelembagaan yang pada kenyataannya, belum terinsti¬tusio¬na¬lisasikan secara rasional dan impersonal (institutio¬na¬lized). Namun, kedua perspektif tersebut perlu dipahami secara komprehensif dengan melihat pula keterkaitannya satu sama lain serta keterkaitannya dengan berbagai faktor dan elemen yang terkait dengan hukum itu sendiri sebagai suatu sistem yang rasional.
    Profesi hukum perlu ditata kembali dan ditingkatkan mutu dan kesejahteraannya. Para profesional hukum itu antara lain meliputi :
(i) legislator (politisi),
(ii) perancang hukum (legal drafter),
(iii) konsultan hukum,
(iv) advokat,
(v) notaris,
(vi) pejabat pembuat akta tanah,
(vii) polisi,
(viii) jaksa,
(ix) panitera,
(x) hakim, dan
(xi) arbiter atau wasit.
Continue Reading »